29 C
Jakarta
Array

Khilafah Belum Tegak, HTI Resmi Dibubarkan

Artikel Trending

Khilafah Belum Tegak, HTI Resmi Dibubarkan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Jakarta, Harakatuna.com—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebuah ormas yang ada di Indonesia harus mengakui ideologi Pancasila. Pemerintah pun sudah mendapat desakan masyarakat untuk menertibkan ormas-ormas yang memiliki ideologi berbeda tersebut. “Kalau jelas fakta dan buktinya (bisa dibubarkan). Semua sudah marah loh, semua sudah minta segera ditertibkan,” kata dia di Istana Wakil Presiden, Rabu (4/5/2017).

Lima hari berikutnya, tepatnya hari ini, pembubaran tersebut diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017).

“Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan akan mengambil langkah-langkah pembubaran HTI,” tutur Wiranto.

PERNYATAAN PEMERINTAH
TENTANG
ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda 
Menko Polhukam

Pembubaran ini pun didukung oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Cholil Nafis. Ia mengatakan bahwa “Kami sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam. Tetapi memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis kepada kumparan (kumparan.com), Senin (8/5).

Indonesia sangat tepat mengambil langkah ini. Indonesia sudah mengikuti jejak langkah negara-negara lain yang sudah memberikan stempel terlarang kepada Hizbut Tahrir. Setidaknya, ada beberapa negara yang menolaknya, yaitu:

  1. Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.
  2. Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang
  3. Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT)  antara 1998-1999.
  4. Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
  5. Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
  6. Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekaran.
  7. Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009
  8. Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
  9. Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005
  10. Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003
  11. Rusia melarang  Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT)  sebagai “Organisasi Teroris”
  12. Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001
  13. Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
  14. China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”
  15. Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
  16. Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.
  17. Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
  18. Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
  19. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
  20. Tunisiam pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT),  HT dianggap merusak ketertiban umum.

Pelarangan-pelarangan yang tertuju kepada HT atau HTI memang sudah niscaya, karena memberikan mazhab pemikiran yang berbeda dengan masyarakat di mana mereka tinggal. Konsepsi Negara Khilafah memang bukan sebuah kewajiban. Di mana masyarakat Muslim dunia hanya menyakini akan terjadi bai’at kepada khalifah, khalifah itu bernama Imam Mahdi bukan Imam Taqiyuddin Al-Nabhani. Di samping, pemimpin HTI di dunia saat ini, masih diragukan kepakarannya dalam Islam.

“Di antara perkara yang dihasilkan oleh tabiat yang sehat adalah cinta tanah air serta memberikan loyalitas dan kesetiaan kepadanya”, Syaikh Usamah Sayyid Al-Azhari

Ada beberapa poin penuh bias dan membahayakan dari konsepsi HTI, di antaranya:

Bahasa Arab

Pasal 8. Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa resmi negara.

Perkumpulan Non Muslim Harus Berasaskan Islam

Pasal 21. Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

Dilarang Punya Hak Intelektual

Pasal 179. Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang, baik pengarang maupun bukan, memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar..

Perempuan Tidak Boleh Memangku Jabatan Pemerintahan

Pasal 116. Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.

Orang Non Muslim Tidak Memiliki Hak Pilih

Pasal 26. Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membai’atnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.

Seperti inikah konsep pemerintahan ala Hizbut Tahrir? Mereka telah menggunakan logika rancu bahwa membangun kembali kekhalifahan Islam adalah suatu kewajiban, dan itu disandarkan pada dalil-dalil agama serta praktik khalifah di zaman sahabat Nabi. Para aktivis Hizbut Tahrir berpendapat bahwa unsur-unsur inti dari masyarakat tetap sama, kehadiran individu, otoritas politik dan sistem yang mengatur berbagai hubungan; Namun ini terlalu menyederhanakan masalah dan naif. Dalam masyarakat suku, kekuasaan berada di tangan pemimpin suku, sedangkan dalam negara modern itu jauh lebih kompleks dengan berbagai aspek.

Di zaman ini, membentuk pemerintahan agama, justru akan membunuh agama itu sendiri. Hizbut Tahrir menempatkan agama sebagai sebongkah norma tertutup yang beku dan kaku, bahkan ahistoris. Sementara itu, persoalan sosial dipandang sebagai relasi-relasi sederhana yang gampang diurai dan diselesaikan dengan menggunakan senjata agama sebagai norma. Islam dipersepsikan sebagai sistem keyakinan serbasempurna, diandaikan telah menyediakan cetak biru (blue print) apa saja, termasuk sistem politik yang disuguhkan Tuhan dan tinggal dipraktikkan. Kemudian Khilafah dianggap sebuah sistem pemerintahan ideal nan khas yang mengacu pada al-Quran dan hadis.

Indonesia harus bebas dari ideologi-ideologi anti Pancasila. Semuanya demi stabilitas NKRI. Pembuabaran HTI bukan disebabkan pemerintah anti Islam, melainkan oknum Islam yang memakai jubah Islam untuk kepentingan politik dan dahaga pendirinya. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru