26.3 C
Jakarta
Array

Ketika TKA Menyerbu Indonesia

Artikel Trending

Ketika TKA Menyerbu Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sungguh hati ini terasa sedih ketika membaca berita di media massa terkait polemik Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana pemerintah seolah membuka karpet merah secara lebar nan panjang bagi para TKA untuk masuk ke Indonesia.

Ini sesaui kondisi akhir-akhir ini, yakni arus (serbuan) TKA yang masuk ke Indonesia sangat banyak. Tentu kondisi ini secara otomatis akan sedikit banyak menggeser pos-pos kerja yang seharunsya diisi oleh tenaga kerja Indonesia sendiri. Tentu kondisi tersebut sangat tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.

Ternyata para TKA yang datang ke Indonesia banyak yang ilegal. Bayangkan saja; TKA legal saja kita keberatan, apalagi TKA itu ilegal. Sangat menyayat hati, memang! Pemerintah boleh saja berdalih bahwa investasi asing akan ramai-ramai datang ke Indonesia sehingga akan emmbuka lapangan kerja, tetapi kita juga harus waspada akan dampak negatif yang ternyata lebih besar.

Sebagaimana dikutip persis dari Tajuk Harian ini, bahwa Ombudsman RI telah melakukan investigasi terhadap TKA yang ada di Indonesia. Kajian tim Ombudsman pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi: Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, menemukan banyak buruh kasar dari luar negeri yang bekerja di provinsi tersebut. Buruh kasar tanpa keahlian tersebut umumnya berasal dari Tiongkok.

Wajar jika pada hari buruh yang jatuh pada 1 Mei kemarin, tuntutan utama buruh Indonesia ketika melakukan aksi demo adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018, dicabut. Perpres No 2/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret lalu ini digadang-gadang sebagai “biang” membludaknya TKA di Indonesia. Sebab, Perpres tersebut memberikan kemudahan bagi TKA datang ke Indonesia karena izinnya disederhanakan, tidak berbelit-belit.

Memang spirit Perpres tersebut mulia, yakni agar investasi asing semakin lancar dan banyak peminatnya. Lalu dari sini diasumsikan bahwa jika investasi asing tinggi, maka lapangan pekerjaan akan semakin luas. Namun itu hanyalah harapan yang tak sesuai fakta lapangan.

Fakta lapangan menyebutkan, bahwa lapangan kerja baru yang timbul akibat investasi asing nyata bukan untuk tenaga kerja Indonesia, melainkan banyak diisi oleh TKA itu sendiri. Lihat saja data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah TKA dari Tiongkok tahun lalu mencapai 27.211 orang, naik 27,93 persen dari tahun sebelumnya 21.271 orang. Namun data di atas tidak sesuai dengan fakta. Buktinya kepolisian dan Direktorat Imigrasi berulang kali mengamankan pekerja ilegal asal Tiongkok. Dan umumnya pekerja kasar atau tidak memiliki keahlian.

Perketat Pengawasan

Dalam kancah geopolitik, saat ini negara yang paling massif investasi adalah China. Namun langkah China bukan berarti nir penolakan. Sejumlah negara, diantaranya India dan Eropa menolak investasi China. Alasannya cukup brillian, yakni sebagai upaya antisipasi instabilitas kondisi tenaga kerja lokal. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa kebijakan investasi China diiringi dengan pengiriman tenaga mereka sendiri ke negara yang menjadi investasi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia (Kompas, 24/42018). Masih menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sampai tahun 2017, ditemukan TKA ilegal sebanyak 1.383 orang. Jumlah tersebut, 60 persen bekerja tanpa izin dan 40 persen menyalahkan jabatan.

Tren TKA ilegal yang semakin meningkat ternyata akibat minimnya pengawasan dari pemerintah. Peneliti Migrasi Tenaga Kerja Internasional PSDR-LIPI, Rudolf Yuniarto menjelaskan, jumlah pengawas TKA ada 2.294 orang. Sementara, jumlah perusahaan ada 2016.547 unit. Ini artinya, terdapat 150 kabupaten dan kota yang belum mempunyai pengawas dari 514 kabupaten yang ada (liputan6.com).

Jujur harus diakui bahwa selama ini, investor asing mengalami kesulitan ketika mengurus izin bagi TKA. Bahkan tak jarang mereka menjadi korban malapraktek (pungli) oleh oknum petugas. Melalui Pepres 20/2018 ini, izin yang semula berbelit-belit sudah tak lagi ditemui.

Akan tetapi, Perpres 201/2018 ini jangan sampai menjadi buah simalakama bagi tenaga kerja lokal. Pasalnya, lagi-lagi, Menaker ketika melakukan sidak, selalu menemukan ketidak-beresakan. Misalnya pada akhir tahun 2016 lalu, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidak Menaker ke Bogor Temukan 18 TKA asal China Langgar Izin Kerja (Kompas, 28/12/2016). Kemudian pada awal tahun 2017, publik juga diramaikan dengan penemuan 18 orang TKA ilegal asal China menempati sebuah lahan penambangan emas di Kampung Cihideung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jadi, ketika TKA menyerbu Indonesia dan pengawasan dari pemerintah cenderung tidak serius, maka perlahan-lahan rakyat akan merasakan dampak negatifnya. Apalagi saat ini Indonesia masih belum bisa merdeka dari belenggu kemiskinan. Sehingga, serbuan TKA akan semakin menambah daftar panjang pengangguran yang dialami oleh anak bangsa.

Untuk itu, pemerintah beserta pihak yang berwenang, harus merivisi dan mengevaluasi kembali kebijakan yang sudah terlanjur disahkan, jika memang tidak menguntungkan dan banyak persoalan.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru