26.8 C
Jakarta
Array

Ketika Sandiaga Mencium Jenggot Ulama

Artikel Trending

Ketika Sandiaga Mencium Jenggot Ulama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sandiaga Uno, Salah satu calon wakil presiden Indonesia ketika sedang melakukan kunjungan ke berbagai daerah tak jarang melakukan hal-hal yang dianggap tabu oleh masyarakat muslim di Indonesia, seperti melangkahi maqam saat berziarah, berwudhu dengan air satu gayung dan yang terakhir ini adalah mencium jenggot ulama. Oleh karenanya hal ini membuat publik menjadi heboh, banyak sindiran yang datang dari netizen yang tak jarang berujung pada bullying kepadanya. 

Akan tetapi di salah satu sisi yang lain apa yang dilakukan oleh Sandiaga Uno ini membangitkan minat para pengkaji ilmu fikih untuk terus mengkaji fenomena-fenomena kontemporer sesuai kacamata syariat. Disini akan disajikan bagaimana hukum Sandiaga Uno mencium jenggot ulama dari kacamata fikih.

Syehk Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islam Waadilatuhu jilid 4 hal 162 menerangkan bahwa menurut madzab Hanafi dimakruhkan secara makruh tahrim lelaki yang mencium lelaki lain, baik itu mulutnya, tanganya atau bagian lainya, begitupun haram bagi perempuan untuk mencium perempuan lain ketika bertemu atau berpisah jika hal ini disertai dengan sahwat, akan tetapi jika untuk tujuan kebaikan maka diperbolehkan. Sedangkan madhab Syafii berpelukan atau mencium kepala walaupun keduanya sama-sama sholeh dihukumi makruh, akan tetapi apabila dilakukan ketika baru datang dari bepergian atau perjalanan jauh maka dihukumi sunah.

Sedangkan dalam kitab Mausu’ah Kuwaitiyah jilid 13 hal 162 dinyatakan bahwa mencium yang diperbolehkan adalah karena memuliyakan dan kasih sayang, dan diperbolehkan juga mencium tangan seorang alim, raja yang adil dengan alasan memuliyakan dan penghormatan.

Dengan demikian apa yang dilakukan Sandiaga Uno yaitu mencium jenggot ulama diperbolehkan karena apa yang dilakukan Sandiaga Uno tersebut adalah sebagai bentuk penghormatan, akan tetapi jika Sandiaga mencium jenggot ulama tersebut dengan tanpa tujuan maka dihukumi makruh yang mendekati pada keharaman. 

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru