26.2 C
Jakarta

Ketika Kemerdekaan Indonesia Terjajah Khilafahisme

Artikel Trending

Milenial IslamKetika Kemerdekaan Indonesia Terjajah Khilafahisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Seiring waktu dengan terwujudnya kemedekaan negara Indonesia dimana telah menjadikan Pancasilan dan UUD 1945 sebagai pedoman, asas, dan falsafah negara selalu saja ada rintangan, cobaan dan ujian, baik dari internal dan eksternal. Ada saja sebagian dari kelompok masyarakat yang mau mengusik, padahal kelompok tersebut adalah bagian dari masyarakat yang tidak pernah berjasa dalam hal memperjuangkan kemerdekaan, dan tidak pernah berhikmat untuk negara. Justru sebaliknya, mereka punya keinginan kuat merongrong sistem negara yang telah paten, mapan, dan final.

Kelompok ini mengusik ketenangan, dan ketentraman masyarakat Indonesia sepanjang sejarah. Siapa lagi kalau bukan ideologi Pan Islamis Hizbut Tahrir (selanjutnya saya sebut Khilafahisme) yang telah didirikan enam puluh tujuh tahun yang lalu oleh Taqiyuddin al-Nabhani di Yerusalem. Ideologi ini menyebar ke Indonesia salah satunya ingin mengganti sistem negara.

Secara radikal paradigma Khilafahisme telah menjajah kemerdekaan Indonesia dengan memorak-perandakan kedaulatan negara yang telah final. Abu Bakar Muhamad bin Ismail menarasikan dalam bukunya “Mengenal Lebih Dekat Hizbut Tahrir Indonesia” akan mencoba mengubah wajah Indonesia dengan kukatan politik dan ingin menerapkan hukum Islam (syariah) yang bisa mengatur segala interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya di dalamnya.

Karena dianggap sebagai bentuk kewajiban, mereka selalu mencari cara meski Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap mengancam eksistensi negara. Melalu kecerdasannya Ismail membantah bahwa, HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena sejatinya menurutnya tegaknya khilafah adalah tegaknya keadilan dan meluasnya kekuasaan. Meski bubar namun narasi khilafahisme terus mengecambah.

Menjajah dengan Perlahan

Kenapa konteks kemerdekaan itu selalu luas cakupannya, karena kesejahteraan dan ketenangan masyarakat adalah bentuk dari kemerdekaan itu sendiri. Bangsa ini lahir karena perjuangan para pahlawan yang telah gugur di medan perang. Pertanyaannya, kelompok pejuang Khilafahisme itu siapa sehingga punya otoritas untuk mengubah model negara yang telah final dibentuk oleh para founding father.

Sebab itu, saya ingin megatakan bahwa, bentuk penjajahan itu secara perlahan, bisa dirasakan oleh pemerintah dengan melihat prilaku-prilaku dan visi-misi setiap kelompok masyarakat yang, katakanlah, tidak memiliki jasa untuk Indonesia dan sumbangsih untuk masa depan Indonesia.

Salah satunya, menjajah itu, karena Khilafahisme HTI tidak bisa melaksanakan peran positif untuk mengamibil peran dalam proses pembangunan nasional. Banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh HTI justru bertentangan dengan tujuan serta azas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Aktifitas yang dilakukan oleh HTI kerap mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

BACA JUGA  Potret Komunikasi Radikal di Indonesia

Sudah tiga tahun pemerintah melawan gerakan kelompok HTI ini sehingga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, tentang pembubaran, namun tidak berhenti disitu, khilafahisme terus bergerak menjajah negeri tercinta ini dengan dakwa-dakwa yang dilakukan para Ustadz HTI.

Selain itu, HTI juga menuai polemik dan problem akut di tengah masyarakat. Artinya lengkaplah untuk mengatakan khilafahisme sebagai momok ideologi yang menyesatkan. Karena sampai kapanpun persoalan ini akan menjadi polemik yang memunculkan orang-orang kuat yang pro dan kontra terhadap rezim pemerintah yang sah. Sedangkan hal itu dijadikan kesempatan oleh segelintir orang untuk membuat kekacauan.

Saya sebagai masyarakat juga patut resah dengan kejadian ini dan merasa berhak untuk menyuarakan opini-opini pribadi saya yang terpendam, Khilafahisme mau bertentangan atau tidak dengan Pancasila dan UUD 1945, namun apabila kehadirannya ingin merusak dan membuat ketentraman masyarakat terusik harus dilawan sebagai bentuk penjajahan baru.

Tokoh yang sering dijadikan rujukan biasanya, bekas aktivis HTI yang kini menjadi dosen di UIN Sunan Ampel Surabaya, Ainur Rofiq Al-Amin, selama ini menilai dari segi hukum positif bahwa, cita-cita yang diusung HTI dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan merusak.

Kemerdekaan dari Khilafaisme

Merdeka dari ideologi Khilafahisme artinya negara menghindari praktek-praktek kekerasan, radikalisme, brutalisme, dan aksi teror. Serta yang terakhir adalah narasi khilafaisme. Korelasi khilafaisme di Indonesia telah cenderung mengarah pada bentuk teror dan kekerasan sebagai ancaman.

Maka merdeka yang diimpikan seperti yang dimpikan oleh seorang filsuf muslim al-Farabi salah satunya adalah terciptanya kebahagiaan masyarakat dengan konsep negara ideal atau al-Madinah al-Fādilah.

Negara yang utama tentu akan memikirkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara-cara mengacu pada cita-cita bangsa dalam hal konteks Indonesia adalah mewujudkan cita-cita luhur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemerdekaan dari narasi khilafahisme jelas membutuhkan kekuatan politik, kerja keras, dan kesatupaduan. Semangat untuk menegakkan keadilan di negara ini harus lebih tersadarkan. Bagaimanapun tanpa keadilan masyarakat tidak akan pernah sejahtera dan bahagia. Wallahua’lam…

Jamalul Muttaqin
Jamalul Muttaqin
Penulis Lepas

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru