29.7 C
Jakarta

Ketentuan Masa Iddah bagi Perempuan dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahKetentuan Masa Iddah bagi Perempuan dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Salah satu syariat atau ketentuan dalam agama Islam adalah adanya masa Iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal wafat suaminya. Mungkin, hanya agama Islam yang mengatur syariat Iddah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang Kaffah, agama yang mengatur setiap lini kehidupan dengan rinci dan detail.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar diterangkan dengan jelas definisi Iddah

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”

Dan untuk mengetahui ketentuan Iddah bagi perempuan dalam Islam, berikut penulis jelaskan secara detail,

Pertama, wanita yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Hal ini berdasarkan keterangan Al-Quran

وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (Q.S. At-Thalaq [65]: 4)

BACA JUGA  Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Kedua, wanita yang ditinggal wafat suaminya dan tidak dalam keadaan hamil, atau hamil akan tetapi bukan dari suaminya yang telah meninggal. Maka masa tunggunya adalah 4 bulan 10 hari.

Ketiga, perempuan yang bercerai dengan suaminya dalam keadaan hamil, maka masa tunggunya adalah sampai ia melahirkan. Dan ini seperti keadaan perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya

Keempat, wanita yang ditinggal cerai suaminya dan tidak dalam keadaan hamil. Dengan catatan perempuan ini sudah pernah bergaul dengan suaminya, sudah atau masih haid setelah bercerai maka masa iddahnya adalah 3 kali quru’ (tiga kali masa suci)

Kelima, perempuan yang diceraikan suaminya tidak dalam kehamilan, dengan catatan sudah pernah bergaul gaul dengan suaminya, namun belum haid setelah perceraian atau telah menopause maka masa iddahnya adalah tiga bulan

Keenam, perempuan yang bercerai dengan suaminya, namun belum pernah bergaul dengan suaminya maka tidak memiliki masa iddah.

Demikian keterangan masa Iddah Dalam Islam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru