26.8 C
Jakarta
Array

Kerja sama dan Musyawarah, Capai Kemaslahatan dan Terhindar Kemafasadatan

Artikel Trending

Kerja sama dan Musyawarah, Capai Kemaslahatan dan Terhindar Kemafasadatan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hari Toleransi Dunia diperingati pada setiap tanggal 16 November. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bekerja sama dengan Wahid Institute menggelar Focus Group Discussion sebagai rangkaian dari Pramunas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (16/11/2017) di Jakarta.

Usai acara tersebut, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin menulis pada akun Facebook miliknya, bahwa seseorang tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang yang berbeda.

“Seseorang dengan agama, keyakinan atau penafsiran tertentu tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang yang berbeda dalam hal tersebut,” tulisnya melalui akun Facebooknya Ahmad Ishomuddin, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, kerja sama antarpihak merupakan jalan untuk mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan.

“Dalam upaya mencapai kemaslahatan, tujuan mulia, dan kebajikan atau menghindarkan diri dari kemafsadatan dan hal-hal yang merugikan yang disepakati maka orang-orang yang berbeda itu dapat bekerjasama sesuai kesepakatan di antara mereka,” katanya.

“Sedangkan untuk hal-hal yang tidak bisa disepakati dapat dibicarakan bersama (musyawarah) untuk mencapai titik temu (mufakat) dan jika tidak maka wajib saling menghormati dan saling toleransi,” lanjutnya.

Kiai muda asal Lampung itu juga mengatakan, bahwa keamanan, persatuan, dan persaudaraan wajib diprioritaskan.

“Dalam konteks hidup bersama sebagai bangsa setiap orang yang berbeda baik suku, agama, ras, dan lain-lain berkewajiban untuk memprioritaskan keamanan, persatuan dan persaudaraan,” catatnya.

Kiai Ishom juga menyampaikan, bahwa orang ataupun kelompok bebas melakukan apa saja dalam memenuhi haknya, tetapi juga dengan batasan tidak melanggar dan  merugikan orang lain.

“Dalam memenuhi hak-haknya, setiap orang atau kelompok memiliki kebebasan dalam batas tidak melanggar dan merugikan orang/pihak lain. Sedangkan jika terjadi perselisihan karena perebutan hak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur pengadilan,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru