27.1 C
Jakarta

Kemerdekaan dan Dilema Penguatan Pancasila

Artikel Trending

Asas-asas IslamKemerdekaan dan Dilema Penguatan Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kemerdekaan dan Dilema Penguatan Pancasila

Oleh: Ribut Lupiyanto*

HUT Kemerdekaan ke-72 akan segera diperingati bangsa ini pada 17 Agustus 2017 ini. Banyak tantangan dan ancaman dihadapi dalam upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Salah satunya dalam memperkuat eksistensi Pancasila.

Penguatan Pancasila dan penindakan atas ideologi anti-Pancasila menjadi keniscayaan dan kewajiban. Namun pendekatan dan langkahnya menghadapi dilema jika berhadapan dengan pihak internal bangsa sendiri. Pemerintah mesti bijaksana sekaligus tegas dan tetap menghormati HAM yang menjadi sorotan global.

Baru saja pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini intinya mengatur prosedur ringkas membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Pemerintah penting memprioritaskan diskusi, sinergi dengan pendekatan persuasif dan pencegahan. Langkah mendesak adalah mengupayakan langkah-langkah meredam gejolak publik.

Pro dan Kontra

Pihak pro Perppu berargumentasi seperti pemerintah dimana butuh upaya tegas dan cepat dalam rangka menertibkan ormas anti-Pancasila. UU lama yang harus melalui mekanisme pangadilan dinilai tidak relevan lagi.

kubu kontra mempertanyakan alasan daurat atau kegentingan kondisi sebagai dasar temporal pengeluaran Perppu. Alasan lain adalah seputar kekhawatiran efek pembungkaman hak berserikat dan berpendapat, efek domino yang berpotensi menyasar ke banyak ormas, dan adanya banyak pasal karet yang dapat dimanfaatkan penguasa.

Langkah pengeluaran Perppu merupakan hak dan upaya yang legal dari pemerintah. Upaya legal yang dapat melawannya adalah gugatan, baik terkait keabsahan kondisi maupun substansi.

Semua pihak, baik pro dan kontra sama-sama sepakat terkait upaya menjaga Pancasila dan menindak ormas yang anti Pancasila. Perbedaan hanya terletak pada langkah penindakannya. Penindakan melalui jalur pengadilan atau langsung oleh pemerintah. Perdebatan legal dapat dilakukan melalui jalur judicial review  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya judicial review  ke MK dilakukan HTI melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas. Utamanya adalah pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran.

Perppu Ormas dinilai terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah judicial review  ini patut diapresiasi karena menggunakan jalur hukum dalam melawan kebijakan.

Di sisi lain, pemerintah  masih memiliki tantangan guna meyakinkan DPR agar menyetujui Perppu menjadi UU. Proses ini diprediksi akan berjalan alot dan  tidak mudah. DPR secara politis mengalami kondisi dilematis. Ormas tentunya memiliki massa yang banyak. Massa tersebut secara elektoral merupakan konstituen atau potensial sebagai calon konstituen. Persetujuan dapat berujung kontra produktif secara elektoral. Meskipun sebaliknya, ketidaksetujuan juga dapat berimbas ditinggalkan pemilihnya yang pro Perppu.

 Upaya Profesional

Kini bola sudah dilempar pemerintah. Jalur hukum dan politik adalah yang akan menentukannya. Apapun itu pemerintah punya tanggung jawab pencegahan. Semangat kebijakan tentu bukan langsung pada pembubarannya. Namun lebih pada upaya antisipatif agar tidak muncul ormass-ormas yang tegas bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah penting membuktikan terkait upaya pencegahan ini.

Semangat Perppu hendaknya juga tidak jangka pendek dan tendensius untuk ormas tertentu saja. Alih-alih nantinya bisa membubarkan HTI misalnya, bisa jadi merembet ke ormas-ormas lain. Hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial politik yang rawan konflik. Jaminan keadilan mesti diberikan pemerintah. Unsur-unsur subyektifitas karena adanya pasal karet mestinya tidak terjadi dalam penegakan hukumnya ke depan.Sekali saja ketidakadilan ditampakkan pemerintah, maka akan menjadi preseden buruk dan blunder politik.

Ormas dalam kancah politik baik langsung maupun tidak langsung banyak yang masuk dalam bipolarisasi. Ada yang pendukung pemerintah dan ada yang masuk di pihak oposan. Ketidakadilan membayangi ormas oposan karena dianggap lawan politik pemerintah.

Pemerintah mesti memberikan penjelasan secara lugas terkait banyak hal yang diragukan dari Perppu ini. Antara lain terkait batasan atau contoh paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sejauh mana atau pada level apa paham tersebut sudah dianggap bertentangan. Misalnya dari ideologi dasar, dasar ormas yang tertulis, atau sampain tindakan yang dilakukan.

Selain itu penting dipertimbangkan terkait frekuensi dan sebaran jika sampai pada tindakan ormas. Misalnya tindakan ormas cabang di tingkat kecamatan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, apakah bisa menjadi dasar membubarkan secara nasional atau lainnya. Serta hal-hal lain sebagaimna menjadi keberatan kubu kontra perppu.

Poin penjelasan di atas dapat dituangkan dalam revisi selanjutnya atau dimasukkan dalam kebijakan turunannya. Apapun itu pemerintah mesti siap dan sabar meladeni gugatan-gugatan yang ada. Upaya politik juga mesti ditempuh secara elegan tidak menampilkan langkah-langkah yang kurang elok.

Eksekusi ke arah pembubaran ormas mesti benar-benar melalui kajian matang agar tidak menimbulkan gejolak berarti dan tidak mempermalukan pemerintah jika digagalkan oleh gugatan. Kuncinya hukum harus menjadi panglima. Keadilan mesti menjadi senjata utamanya.

*Penulis adalah Deputi Direktur  C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration)

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru