33 C
Jakarta

Kemenag Sebut Tiga Pintu Masuk Ekstremisme di Lembaga Pendidikan

Artikel Trending

AkhbarNasionalKemenag Sebut Tiga Pintu Masuk Ekstremisme di Lembaga Pendidikan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi setidaknya ada tiga pintu masuknya paham ekstrimisme di lembaga pendidikan, khususnya madrasah. Untuk itu semua pihak di lingkungan madrasah, perlu mendapatkan informasi keagamaan yang benar. Sehingga madrasah terlindungi dari potensi masuknya ekstrimisme atau radikalisme.

Informasi soal pintu masuk ekstrimisme di madrasah tersebut, disampaikan Kepala Sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MA/MAK Kemenag Anis Masykur. “Ekstrimisme dalam pendidikan itu setidaknya masuk melalui tiga pintu, pertama adalah melalui guru,’’ katanya di Jakarta kemarin (15/12).

Lalu pintu masuk ekstremisme yang kedua kurikulum. Dan yang ketiga melalui organisasi siswa, semacam rohis, atau sejenisnya. Pria yang juga Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu mengatakan, untuk menutup pintu masuk paham ekstrimisme tersebut, Kemenag menghadirkan buku atau modul khusus. Yang berjudul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama Melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam. Dia berharap buku tersebut bisa segera diselesaikan.

Anis menambahkan, melalui buku atau modul itu para siswa sebagai warga negara yang perlu diberikan imunitas atau kekebalan. Khususnya dalam menangkal informasi-informasi yang mendorong mereka atau yang mengajak mereka untuk terlibat dalam aksi radikalisme atau ekstrimisme berbasis keagamaan.

BACA JUGA  Sestama BNPT RI Dorong Pemerintah Daerah Terlibat Aktif Laksanakan RAN PE

Dengan kata lain, penyusunan modul modul tersebut mencoba memangkas pintu masuk ekstrimisme atau radikalisme yaitu melalui kurikulum dan melalui guru. “Kita harapkan persoalan di kurikulum dan siswa selesai, argumen guru bisa menyampaikan yang benar ketika menyampaikan ke peserta didik,” tutur Anis.

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, modul tersebut diharapkan bisa segera disalurkan ke guru-guru madrasah. “Sekarang sudah masuk tahap finalisasi. Yaitu proses review dan uji keterbacaan,” katanya.

Zain menuturkan gagasan membuat modul itu, sebagai sebuah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024. Dia mengatakan salah satu agenda dalam rencana strategis itu merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.

“Tahun ini kita sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik,” jelasnya. Zain mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik. Selanjutnya, tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Para siswa harus paham betul moderasi beragama.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru