Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan berbagai upaya untuk memitigasi adanya penyebaran paham radikalisme di Tanah Air. Salah satunya pencegahan melalui lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa pihaknya memiliki kebijakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengikat pelaksanaan kegiatan lembaga pendidikan tersebut. “Kami dari sisi regulasi (UU 18/2019). Kami kan juga punya satker (satuan kerja) sampai bawah (kecamatan), jadi kami bekerjasama menugaskan untuk memantau (kegiatan pesantren),” kata dia kepada JawaPos.com, Selasa (1/2).
Selain itu, pihaknya juga meminimalisasi adanya ajaran berbau radikalisme melalui kurikulum. Pihaknya melakukan penyisiran terhadap kurikulum yang diajarkan di pondok pesantren.
“Ini salah satu pintu masuk untuk mengetahui apakah kurikulum yang diajarkan itu berdasarkan NKRI atau tidak,” jelasnya.
Pemantauan itu dilakukan oleh kepala seksi di setiap daerah tingkat kabupaten dan kota. Bahkan, sampai kepada desa-desa melalui para penyuluh.
“Kami juga punya penyuluh di kecamatan dan desa, kami juga punya orang yang memastikan bahwa paham keagamaan itu yang diajarkan guru-guru kita tidak menyimpang. Kita ini kan negara besar dan luas, memang perlu kerjasama banyak pihak,” tutup Waryono.