30 C
Jakarta

Kehadiran Maqashid Tafsir dalam Mencegah Penafsiran Ngawur Kelompok Radikalis

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanKehadiran Maqashid Tafsir dalam Mencegah Penafsiran Ngawur Kelompok Radikalis
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Mungkin Anda pernah dengar istilah “Maqashid asy-Syariah” dan selebihnya Anda sudah terbayang bahwa istilah itu dipahami dengan tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Menurut imam asy-Syatibi, ada lima bentuk maqashid syariah, yaitu: melindungi agama, jiwa, pikiran, harta, dan keturunan.

Dalam tafsir Al-Qur’an ada istilah yang cukup dekat dengan istilah tadi, yaitu “Tafsir Maqashidy”. Tujuan yang ingin dicapai dalam tafsir maqashidy tentu tidak jauh berbeda dengan maqashid asy-syariah. Meski begitu, tafsir maqashidy lebih berfokus pada produk penafsiran yang bukan hanya fokus pada persoalan tafsir fikih, tetapi juga berfokus pada corak tafsir yang lain, seperti corak teologi dan tasawuf.

Pertanyaannya, seberapa penting tafsir maqashidy diperhatikan oleh pakar tafsir? Tentunya, sangat penting. Pentingnya memperhatikan tujuan-tujuan penafsiran tak lain dan tak bukan beririsan dengan pentingnya menghadirkan penafsiran yang moderat. Tafsir sangat mungkin berseberangan dengan tujuan utama pesan Tuhan dalam Al-Qur’an. Karena, tafsir dihadirkan tidak lepas dari kepentingan penafsirnya.

Ayat Al-Qur’an yang ditafsirkan oleh kelompok radikal akan sangat mungkin di-framing untuk mendukung kepentingan-kepentingannya. Semisal, term “jihad” yang ditafsirkan oleh kelompok teroris dengan perang melawan orang kafir. Bahkan, mereka dengan keterlaluannya menafsirkan term “kafir” semaunya, bahwa kafir adalah orang atau negara yang tidak menggunakan hukum Islam. Indonesia termasuk salah satu dari sekian negara yang diklaim kafir. Naudzubillah!

Penafsiran semacam itu tentu tidak dapat dibenarkan. Tuhan tidak mengatur sistem suatu negara. Bahkan, Tuhan tidak mengkafirkan manusia yang tidak beragama Islam. Istilah kafir tidak tepat dipahami dengan orang non-muslim. Tapi, kafir, bagi mayoritas pakar tafsir, adalah orang musyrik atau orang yang menganut paham pagan. Orang musyrik ini memiliki banyak tuhan. Paham banyak tuhan ini bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

BACA JUGA  Jangan Lupa Menghias Diri dengan Pakaian Takwa di Hari Lebaran Nanti

Lebih dari itu, kelompok radikal menafsirkan Al-Qur’an untuk mendukung hawa nafsunya dengan digiring untuk membenarkan aksi-aksi terorisme. Terorisme dengan pengeboman dan bom bunuh diri yang menyerang orang yang dianggap kafir semisal orang non-muslim atau orang yang dituduh banyak bermaksiat, disebut-sebut oleh penafsir radikal sebagai bentuk jihad melawan kemungkaran. Mereka selalu berdalih itu termasuk “nahi munkar“. Mereka tidak peduli, meski tindakannya merugikan banyak orang, bahkan banyak jiwa yang terbunuh. Padahal, Islam sangat melarang pembunuhan jiwa. Jiwa manusia lebih berharga dibanding kemuliaan Ka’bah.

Kesalahan penafsiran kelompok radikal tersebut dapat dilihat dari tujuan-tujuan penafsiran, yaitu menghadirkan penafsiran yang moderat. Salah satu bentuk moderat ini adalah menjaga keselamatan jiwa. Pentingnya menjaga jiwa beriringan dengan balasan siksa neraka Jahannam bagi orang yang membunuh jiwa. Jadi, menjaga keselamatan jiwa adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditawar.

Islam adalah agama yang mencintai perdamaian. Karena itu, Islam mengutuk aksi-aksi terorisme yang menghanguskan perdamaian antar sesama manusia. Teroris, meski mereka mengaku muslim, sejatinya mereka belum muslim. Mereka yang terjebak dalam kekufuran, karena mereka menutup perdamaian yang semestinya dihadirkan dalam setiap dakwah mereka. Tindakan terorisme jelas dilaknat dalam Islam.

Maka dari itu, penafsiran yang keluar dari tujuan utama penafsiran (moderasi) hendaknya dihindari. Carilah penafsiran yang moderat. Biasanya tafsir moderat ini hadir untuk mempersatukan perbedaan, menyemai perdamaian, dan melerai perselisihan.[] Shallallah ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru