31.8 C
Jakarta

Kegagalan Kaum Jihadis dan Kewajiban Meluruskannya

Artikel Trending

KhazanahPerspektifKegagalan Kaum Jihadis dan Kewajiban Meluruskannya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Diskursus radikalisme tidak akan ada ujungnya. Selalu berkembang dan berkembang, karena kaum radikal tidak hanya beraliansi menjadi sebuah kelompok khusus. Mereka banyak diretas dalam segi ideologi agama atau disebut juga dengan praktik brain wash yang berakibat kepada pemahaman sesat dan keyakinan ekstrem akan agama Islam. Merekalah kaum jihadis.

Kelompok garis keras yang cenderung ekstrem dalam mempraktikkan paham keagamaannya masih menjadi persoalan yang dapat mengancam toleransi beragama, rasa persaudaraan sesama anak bangsa, dan merongrong kedaulatan negara. Pelbagai kajian telah mengungkap faktor penyebab munculnya radikalisme.

Pertama, faktor politik. Ketidakadilan dan tekanan politis yang dihadapi umat Islam di berbagai belahan dunia. Pasca tragedi 11 september 2001, muncul stigma negatif bahwa Islam dan Umat Islam bertanggung jawab atas tindakan terorisme dan kekerasan di berbagai belahan dunia. Sementara itu, umat Islam di negara non-Muslim dimarjinalkan dan mendapat diskriminasi.

Kedua, faktor ekonomi. Kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang dihadapi masyarakat Muslim turut menjadi penyebab munculnya radikalisasi. Keterbatasan akses terhadap fasilitas ekonomi dan hegemoni kelompok kapitalis mendorong sebagian umat Islam untuk melakukan perlawanan.

Ketiga, pemahaman ajaran agama yang kurang tepat dan cenderung harfiah—tanpa memperhatikan konteks—serta pemaknaan sepihak terhadap doktrin-doktrin keagamaan.

Biasanya kelompok garis keras atau kaum jihadis lahir dari beberapa aliran-aliran yang bersimpangan pemahaman dengan Ahlussunnah Wa al-Jamaah, bahkan ada salah satu dari mereka menyamakan dengan Aswaja yaitu aliran salafi-wahabi dengan argumen definisi Ahlussunnah wa al-jamaah tidak keluar dari definisi salaf.

Sedangkan Wahabi adalah pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, sebuah gerakan separatis yang muncul pada masa pemerintahan Sultan Salim III (1204-1222 H). Gerakan ini berkedok memurnikan tauhid dan menjauhkan manusia dari kemusyrikan.

Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya menganggap bahwa selama 600 tahun umat manusia dalam kemusyrikan dan dia datang sebagai mujaddid  yang memperbarui agama mereka.

Wahabi muncul melawan kemapanan umat Islam dalam akidah dan syariah, karenanya gerakan ini tersebar dengan peperangan dan pertumpahan darah yang diyakininya serta para pengikutnya sebagai jihad yang disyariatkan oleh agama Islam.

Umat Islam berbeda-berbeda dalam memaknai konsep jihad. Mainstream umat Islam Indonesia yang antara lain direpresentasikan Muhammadiyah dan NU tetap meyakini bahwa konsep jihad bisa dimaknai sesuai dengan konteks yang dihadapi Umat Islam.

Maka selain jihad ashgar (perang) yang harus diterapkan ketika umat Islam dalam kondisi perang, akan tetapi jihad akbarjihadun nafsi—memerangi nafsu adalah jihad yang lebih utama.

Sebaliknya, kalangan Wahabi-Salafi lebih memaknai jihad secara fisik sebagai jihad paling utama, bahkan diyakini tauhid tertinggi. Dari kesenangan mereka terhadap perang yang mereka maknai sebagai jihad, pada akhirnya tersalurkan bom bunuh diri.

Bom bunuh diri diyakini sebagai bentuk jihad yang disyariatkan oleh Islam. Bukan malah jihad yang dilakukan akan tetapi sebuah tindak kejahatan terhadap agama lain yang berakibat negatif terhadap agama Islam.

BACA JUGA  Moderasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Kontra-Radikalisme

Hemat penulis, hal itu diakibatkan dari kegagalan kaum jihadis dalam memaknai jihad, sekurang-kurangnya ada dua kegagalan dari kaum jihadis:

Pertama, kegagalan dalam memahami –gagal paham- sebuah teks hadist yang mewajibkan jihad bagi setiap orang. Hadis tersebut diriwayatkan oleh abu hurairah r.a. dalam kitab karangan Muslim bin Hajjaj –lebih dikenal dengan imam muslim- Shohih Muslim hal. 1517 j. 3, Darl al-Ihya al-‘Arabi-Beirut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ«

“Dari abi hurairah, beliau berkata: Rasulullah bersabda: barang siapa wafat padahal tidak pernah berperang serta tidak terbersit (sedikitpun) dalam hatinya untuk berperang, maka ia wafat dalam keadaan munafik”.

Berdasarkan hadis ini, kaum Salafi-Jihadi mengklaim bahwa orang yang tidak pernah atau minimal ada bersitan niat dalam hatinya untuk berperang, maka dia mati dalam keadaan munafik.

Secara tingkatan hadist, hadis di atas terkategorikan sebagai hadis sahih oleh mayoritas ulama. Lebih-lebih hadis tersebut termaktub dalam kitab Shahih Muslim. Kendatipun demikian, hadis ini tidak bisa dipahami secara tekstual-literal.

Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap hadis di atas, perlu kiranya ada penelusuran terhadap asbabul wurud dan konteks hadist tersebut, karena tidak semua hadis shahih berlaku secara universal ada pula yang berlaku secara khusus.

Tak ayal Syeikh al-Qadli Iyadl bin Musa dalam kitabnya Ikmalul Mu’allim-Syarah Muslim hal. 335, j. 6, Darl Wafa’-Mesir: menukil pendapat Ibnu Mubarak bahwa hadist yang bersumber dari Abu Hurairah di atas tidaklah berlaku secara universal, namun hanya bisa diterapkan dalam situasi perang.

قوله: ” مات على شعبة من نفاق “: فسره فى الكتاب ابن المبارك: أنه مخصوص بزمن النبى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حيث كان الجهاد واجباً، وحمله على النفاق الحقيقى.

“Perkataan mushonnif: “dia mati dikategorikan kelompok orang munafiq” Ibnu Mubarak menafsiri hal tersebut dalam kitabnya: bahwa hadist tersebut terkhusus pada masa Rasulullah SAW, sebagaimana jihad dihukumi wajib, dan diarahkan kepada munafiq yang hakiki”.

Sekalipun ada yang mengatakan bahwa hadis tersebut berlaku secara global, namun tidak bisa dipraktikkan pada negara majemuk-multikultural seperti negara Indonesia dengan dihuni beberapa umat beragama selain agama Islam, karena memerangi non-Muslim dapat ditempuh, ketika mereka memerangi umat Islam.

Kedua: kegagalan dalam memahami Islam yang sesungguhnya. Hal tersebut karena referensi mereka adalah kitab atau buku terjemahan, baik hadis ataupun Al-Qur’an atau melalui guru yang tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas yang tidak memahami akan agama Islam secara utuh.

Alhasil, mereka bukanlah para kaum jihadis, akan tetapi lebih tepatnya mereka merupakan para kaum jahadis yang melakukan sebuah tindak kejahatan, bukan hanya terhadap non-Muslim, namun juga terhadap umat Islam. Karena itu, meluruskan mereka wajib hukumnya bagi kita.

Mustain Barca
Mustain Barca
Freelancer

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru