28.9 C
Jakarta

Karakteristik Ushul Fikih dalam Membentuk Pola Berpikir Moderat

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahUlasan Timur TengahKarakteristik Ushul Fikih dalam Membentuk Pola Berpikir Moderat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ushul fikih memiliki peran sentral dalam proses istinbath ahkam (penggalian hukum), karena tiada satu hukum dalam hukum-hukum fikih yang tidak didasarkan kepada kaidah-kaidah ushul fikih. Jika diibaratkan, ushul fikih merupakan pabrik, nash-nash al-Qur’an dan Hadis sebagai bahan-bahannya, sementara fikih adalah produk dari pabrik itu sendiri.

Secara istilah, ushul fikih adalah kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan perantara untuk menggali hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian, tidak akan ada produk hukum fikih tanpa melalui proses penggalian menggunakan teori ushul fikih.

Berbeda dengan ilmu tafsir dan hadis (yang hanya menggunakan peran teks wahyu), ilmu matematika dan ilmu filsafat (yang hanya menggunakan peran nalar logika), Ilmu ushul fikih di samping kaidah-kaidahnya didasarkan kepada teks-teks wahyu, ia juga menggunakan peran nalar logika dalam membuat kaidah-kaidahnya.

Al-Ghazali dalam mukaddimah kitab al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, menyebutkan ada tiga macam ilmu:

Pertama, ilmu yang menggunakan akal murni (‘aqlun mahdlun). Masuk dalam kategori ilmu ini adalah matematika, arsitektur, dan astronomi. Ilmu ini tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Dalam arti agama tidak menyinggung-nyinggung ilmu ini.

Kedua, ilmu yang menggunakan riwayat murni (naqlun mahdlun). Masuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu tafsir dan ilmu hadis. Dalam kategori ilmu ini, akal tidak banyak berperan. Ilmu ini hanya mengandalkan kekuatan menghafal. Oleh karenanya, kata al-Ghazali, kemampuan anak kecil dan orang dewasa bisa setara dalam hal kepakarannya.

Ketiga, ilmu yang memadukan akal dan riwayat (izdiwaji). Masuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu fikih dan ushul fikih.

Dari pemaparan klasifikasi ilmu menurut al-Ghazali di atas, ushul fikih memadukan antara teks wahyu dan logika formal. Perpaduan antara teks wahyu dan nalar logika inilah yang menjadikan ushul fikih memiliki karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan ilmu-ilmu yang lain. Dengan ini, tidak berlebihan kiranya jika al-Ghazali menganggap ushul fikih sebagai disiplin ilmu tertinggi dibandingkan ilmu-ilmu yang lain.

Dalam logika, kita mungkin tidak asing lagi mendengar istilah logika induktif dan deduktif. Para yuris pun memiliki cara yang berbeda dalam mendasarkan teori-teori ushul fikihnya terhadap logika formal. Jika madzhab Mutakallimin menggunakan metode deduktif dalam pencarian preskripsi hukumnya, maka madzhab Ahnaf lebih condong mendasarkan kepada logika induktif. Mutakallimin lebih bersifat teoritis-deduktif, sementara Ahnaf bersifat induktif.

Selain dua madzhab ushul fikih yang telah disebutkan, ada pula madzhab yang mencoba memadukan antara kedua macam logika di atas. Di samping kaidah-kaidahnya bersifat teorits-deduktif, madzhab ini juga tidak lepas dari furu’-furu’ imam madzhabnya dalam membentuk teori-teori ushul fikih dalam meng-istinbath hukum-hukum Islam. Madzhab ini dikenal dengan madzhab komparatif (izdiwaji).

Prof. Dr. H. Abu yasid, M.A., LL.M dalam buku Logika Ushul Fikih, Interelasi Nalar, Wahyu Dan Maqashid Asy-Syari’ah,  mencoba menyingkap dengan terang benderang relasi antara nalar logika dan wahyu dalam proses pembentukan kaidah-kaidah ushul fikih yang kemudian digunakan untuk menggali hukum-hukum fikih yang sesuai dengan tujuan syari’ah, yaitu menebar kemaslahatan dan menolak mafsadat dari diri seoarang hamba.

Akhirnya, dengan berbekal ilmu yang mengomparasikan teks dan nalar itu, maka tidak heran kalau orang yang ahli ushul fikih (ushuli) akan cenderung berpikir moderat. Tidak mungkin ia terjerat dalam pemikiran radikalisme karena akan ada akal yang mengontrol ia. Dan ia tidak akan mungkin bersikap liberal karena akan ada batas-batas ketuhanan yang membatasinya, yaitu al-Qur’an dan Hadis.

Hamim Maftuh Elmy, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru