26.1 C
Jakarta
Array

Kapan Baiknya Berakikah?

Artikel Trending

Kapan Baiknya Berakikah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sunah berakikah dimulai setelah selesainya proses persalinan bayi. Meskipun setelah itu sang bayi meninggal dunia. Bagi orang tua yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan akikah secara langsung.

Berakikah untuk anak yang masih berada dalam kandungan masih diperdebatkan oleh ulama. Mayoritas ulama menilainya tidak sah. Akan tetapi Ibnu Hajar memperbolehkannya karena masih mendapatkan inti kesunahan yakni kepastian adanya janin dalam kandungan.

Yang paling tepat dengan kesunahan, akikah dilakukan pada hari ketujuh dihitung mulai hari persalinan. Jika hal itu tidak memungkinkan maka dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21 dan seterusnya dalam kelipatan tujuh hari. Hari-hari tersebut bukan menjadi patokan tetap. Jadi boleh saja melangsungkan akikah di hari apapun.

Diperbolehkan berakikah untuk diri sendiri  dengan catatan ia belum pernah akikah sebelumnya.

Kriteria Dalam Akikah

Syarat dalam akikah sebagaimana syarat-syarat dalam berkurban. Mulai dari jenis, umur binatang sampai syarat-syarat yang lain.

Jenis binatang yang diperbolehkan untuk akikah hanya terbatas pada binatang ternak, yakni meliputi ; onta, sapi, dan kambing. Semua ulama sepakat tidak boleh akikah dengan selain binatang ternak tersebut demikian terang an-Nawawi dalam kitab al-Majmûʻ. Sedangkan dalam Hâsyiyah al-Bâjûrî diterangkan bahwa guru dari al-Bajuri pernah berfatwa memperbolehkan akikah dengan ayam. Sama halnya dengan ulama kontemporer, al-Maidani yang memperbolehkannya. Beliau menjelaskan bahwa pendapat ini berasal dari madzhab Ibnu Abbas. Penulis menilai pendapat Ibnu Abbas hanya untuk mencari berkah saja dengan cara berakikah dengan binatang selain yang telah ditentukan dan tuntutan untuk melaksanakan akikah belum gugur. Karena pendapat yang memperbolehkan itu dapat dipatahkan oleh pendapat an-Nawawi. Yang pasti ketentuan hewan akikah sama persis dengan ketentuan kurban kecuali hanya pada beberapa masalah saja. Bisa saja pendapat yang disandarkan pada Ibnu Abbas belum tentu sahih.

Ketentuan dari segi umur;

  • Kambing domba berumur satu tahun
  • Kambing kacang dan sapi berumur dua tahun
  • Onta berumur lima tahun

Kriteria hewan yang akan disembelih harus sehat dari ;

  1. Penyakit
  2. Pincang
  3. Buta sebelah
  4. Buta
Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru