33 C
Jakarta
Array

Kader HTI Fatwakan Khurafat bagi Penolak Khilafah

Artikel Trending

Kader HTI Fatwakan Khurafat bagi Penolak Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kader HTI Fatwakan Khurafat bagi Penolak Khilafah

Harakatuna.com—Yogyakarta. Jurusan Politik Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berencana untuk mengadakan seminar kebangsaan dengan tema “Khilafah adalah Sebuah Kekhilafan” dengan pembicara tunggal, dosen tetap Fakultas Hukum Monash University Australia, Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD yang akan diselenggarakan pada tanggal 08 Mei 2017 di UIN Sunan Kalijaga.

Tema itu, cukup dekat jarak waktunya dengan fatwa yang dikeluarkan kader HTI, Irfan Abu Naveed Al-Atsari. Dalam status facebokknya, ia mengatakan dengan tanpa beban: “Menyebut ajaran mengenai khilafah sebagai kekhilafan, merupakan syubhat, sekaligus khurafat, karena bertentangan dengan hadist-hadist Rasulullah shallalahu ‘alaiyhi wa sallam, atsar salafina al-shalih, dan aqwal para ulama mu’tabar mengenai kejelasan syar’iyyah-nya ajaran Islam mengenai sistem Al-Khilafah; prinsip-prinsip dan perinciannya,” tulisnya.

Fatwanya itu dikuatkan dari kitab Al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi. Padahal di dalam kitab tafsir tersebut, yang dibicarakan adalah “khalifah” bukan “sistem kenegaraan”. Memang, seluruh isi Al-Qur’an tidak ada satupun yang berbicara mengenai sistem negara, melainkan pola. Jika pola ini dan itu, seperti ekonomi harus sama rasa sekalipun tidak sama, hukum harus sama rasa sama rata dan lain sebagainya.

Semuanya berbicara pola bukan sistem, hanya HTI-lah yang selalu memelintir ayat-ayat Al-Qur’an. Syaikh Taqiyuddin A-Nabhani di dalam kitab Al-Syakhsiyah Islamiyah, halaman 17 disebutkan:

والقعود عن إقامة خليفة للمسلمين معصية من أكير المعاصي لأنها قعود عن القيام بفرض من أهم فروض الإسلام

“Meninggalkan pengangkatan khalifah bagi kaum muslimin adalah di antara dosa yang paling besar. Karena, itu berarti meninggalkan pelaksanaan salah satu kewajiban terbesar dalam Islam.” Hal ini sangat keliru, keliru yang sangat fatal. Karena khilafah sudah tidak ada, khilafah yang berlangsung hanya selama 30 tahun saja. Al-Khilafatu fi Ummati tsalasuna ‘amman tsumma Muluk ba’da dzalika. Dari Asan bin Ali kepada sayyidina Muawiyah. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menganggap makruh memberi gelar “khalifah” kepada para penguasa setelah Hasan bin Ali.

Ayat Al-Qur’an dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 30, sebagaimana yang dijadikan dasar dari kader HTI itu, dari sebab turunnya ayat tidak ada berbicara mengenai Khilafah. Kader-kader dan syabab-syabab HTI di dalam menafsirkan teks-teks Qur’an dan hadis kerap mentranformasikan kata “khalifah” kepada makna “khilafah”. Inilah berpendapat tanpa dilandaskan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan hadis yang baik.

“Sungguh begitu mudahnya menjadi mufti, lantang mengatakan orang yang tidak sepakat dengan Khilafah disebut sebagai “khurafat baru”. Na’udzu-billah, “ Ujar Makmun Rasyid saat dimintai pendapatnya, Kamis (20/04/17) di Jakarta.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru