Harakatuna.com. Washington – Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada hari Kamis (21/11) mengatakan Gedung Putih pada dasarnya menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat senior Israel. Ia mengatakan bahwa pemerintahan Biden “sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang menyebabkan keputusan ini.”
Pemerintahan Biden telah meningkatkan peringatan dan himbauan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. AS telah meminta Netanyahu untuk menyelamatkan warga sipil dalam serangkaian serangan darat dan udara. Selain itu pihaknya mengatakan bahwa Pemerintahan Biden mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan untuk mencapai Gaza.
Namun tenggat waktu 30 hari yang diberikan oleh pemerintahan Biden bagi Israel untuk memenuhi target-target spesifik AS. Target yang harus dipenuhi oleh Netanyahu di antaranya adalah meningkatkan perlakuannya terhadap warga sipil Palestina di Gaza yang terjebak dalam perang, telah berakhir pada awal bulan ini.
Tuntutan AS pada Israel itu mencakup pencabutan larangan total pengiriman bantuan ke Gaza Utara yang dilanda perang untuk warga sipil yang kelaparan di sana.