27.9 C
Jakarta
Array

Jubir Presiden: Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas

Artikel Trending

Jubir Presiden: Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Jakarta — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” ujar Johan dilansir Antara di lingkungan Istana Presiden, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Akan tetapi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku belum mengetahui pasti isi dari Perppu pembubabaran Ormas tersebut.

“Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya,” kata Johan.

Senada dengan Johan Budi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj juga menyebut bahwa Perppu pembubaran ormas itu sudah ditandatangani Presiden. Hal itu berdasarkan informasi yang ia dapat usai bertemu dengan Presiden Jokowi, siang tadi.

“Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan. Sudah ditandatangani Presiden,” kata Kiai Said. Kendati demikian, Kiai Said juga mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dari Perppu tersebut.

Untuk diketahui, penyusunan Perppu tersebut dilakukan Pemerintah, salah satunya, terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei 2017. Ketika itu, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas tersebut karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pemerintah menilai langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru