25.4 C
Jakarta

Jokowi Terbitkan Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalJokowi Terbitkan Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Dikarenakan maraknya aksi kekerasan yang malah berujung pada tindakan terorisme, maka Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Pertimbangan tersebut dilatarbelakangi oleh cukup banyak ancaman ekstremisme berbasis kekerasan, yang dapat mengarah pada terorisme di Indonesia. Hal tersebut tentunya telah menciptakan kondisi yang rawan terlebih mengancam hak atas rasa aman serta stabilitas keamanan negara.

Dasar peraturan dikeluarkannya Perpres tersebut, sebagaimana tercantum dalam Perpres di laman jdih.setkab.go.id, Minggu, 17 Januari 2021 sebagaimana dikutip media dari laman Antara.

Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons tumbuh kembang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme. Perpres ini diterbitkan dalam rangka untuk mengurangi potensi dan bahkan menutup terjadinya aksi-aksi ekstremisme. Terutama yang berujung pada tindakan teror.

“Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu (driver) ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana terorisme di Indonesia,” seperti dikutip dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Jumat (15/1).

BACA JUGA  Sestama BNPT Usulkan Penyesuaian Kelembagaan untuk Perkuat Pencegahan dan Deradikalisasi

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan mengatasi tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme).

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Lalu, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

“Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi perpres tersebut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru