31.7 C
Jakarta

Jejaring Konstitusi Menyatukan Negeri

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuJejaring Konstitusi Menyatukan Negeri
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Judul buku: Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi dengan UUD 1945), Penulis: Gusti Ngurah Santika, S.Pd., M.Pd., ISBN: 978-623-6948-41-5, Tahun Terbit: Januari 2021, Penerbit: Penerbit Lakeisha.

Harakatuna.com – Buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945) karangan Gusti Ngurah Santika dibuka dengan sebuah pertanyaan menohok, “Bagaimana rupa negara tanpa adanya konstitusi?.” Gusti Ngurah Santika ingin menggali lebih dalam kesadaran pembaca akan pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Dengan pertanyaan seperti itu, Gusti melanjutkan narasinya dengan arahan memillih konstitusi yang benar.

Awal mulanya, konstitusi dalam arti sebagai suatu negara bangsa, hanya dijumpai pada Negara Kota (City State) di Athena. Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Konstitusi memiliki makna yang penting dan fundamental bagi suatu negara sejak Amerika Serikat berhasil memproklamirkan kemerdekaannya pada 4 Juli 1776 dengan pengesahan konstitusinya [hlm. 3].

Declaration of Independence menjadi momen penting bagi Amerika Serikat untuk membangun tatanan negara yang ideal. Momen tersebut sekaligus menempatkan konstitusi sebagai sumber hukum yang tinggi. Maka menjadi kebiasaan umum, apabila suatu negara menempatkan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Menjadikannya rujukan apabila terjadi kasus-kasus kejahatan.

Indonesia sendiri, memilih UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi. Karena UUD 1945 dipandang sebagai sebuah hukum, maka dirinya memiliki dua kekuatan besar yaitu mengikat dan memaksa. Setidaknya ada empat hal yang terkena kekuatan hukum UUD 1945. (1) lembaga negara (2) warga negara Indonesia (3) penduduk Indonesia (4) lembaga atau organisasi kemasyarakatan, seperti LSM, ormas, dan partai politik [hlm. 4]. Dengan begitu, konstitusi menjadi pegangan seluruh komponen negara.

Taufiqurrohman Syahuri (2004) mendefinisikan pengisian konstitusi berdasar 4 komponen, yaitu: (1) Hasil perjuangan masa lampau (2) Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa (3) pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang (4) suatu keinginan mengenai arah perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin [hlm. 7].

Dengan konsep ini, Gusti Ngurah Santika menjabarkan keistimewaan UUD 1945. Hanya dalam pembukaan UUD 1945 saja, sudah tertuang empat konsep yang dipaparkan oleh Taufiqurrohman Syahuri. Misalnya pada alinea kedua UUD 1945 digambarkan keadaan masa lampau Indonesia yang memprihatinkan. Indonesia berulang kali dijajah oleh negara asing. Tercatat ada enam negara yang menjajah Indonesia.

BACA JUGA  Dinamika Zaman dan Sisi Lain Gerakan Radikal

Penjajahan tersebut melahirkan penderitaan dan kesengsaraan panjang untuk rakyat Indonesia. Kekejaman yang terus menerus dilakukan, akhirnya mendorong kaum pelajar untuk mengeluarkan bangsa Indonesia dari belenggu masalah demikian. Kemerdekaan diyakini sebagai suatu hal yang memberikan kebebasan sepenuhnya bagi Indonesia untuk mengontrol negara secara mandiri.

Untuk memunculkan kemerdekaan tersebut, diperlukan tekad, semangat, serta gabungan kekuatan dari semua elemen. Ada pihak yang melakukan perlawanan secara fisik. Ada pula pihak yang melakukan perlawanan melalui diplomasi. Semua ditujukan untuk satu tujuan, yaitu kemerdekaan. Sekian lama berjuang, akhirnya mendapat momentum yang tepat untuk memproklamirkan kemerdekaan. Kekosongan kekuasaan (vacuum of power) akibat kalahnya Jepang dari Perang Dunia II, dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaannya.

Setelah kemerdekaan itu diraih, The founding father memberikan petuah untuk pembangunan Indonesia kedepannya. Petuah tersebut terekam dalam alinea keempat UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila tersebar disana sebagai petuah yang utama. Kemudian mereka mengingatkan jika kemerdekaan ini hanyalah langkah awal dalam pembangunan bangsa. Keberhasilan suatu negara akan diperoleh apabila mereka berhasil menjalankan setiap visi yang dituangkan dalam konstitusi.

Pada dasarnya, The founding father tidak hanya memajang visi jangka pendek, melainkan jangka panjang. Mereka sengaja memasang visi tersebut dalam pembukaan UUD 1945 agar mudah diingat dan dilaksanakan dalam mewujudkan pembangunan bangsa. Selain itu, The founding father juga mewasiatkan agar Indonesia menjadi negara pemimpin. Karena dengan begitu, Indonesia bisa menghapuskan segala bentuk penjajahan, kekerasan, dan kekejaman yang mungkin terjadi pada negara lainnya.

UUD 1945 juga menggambarkan mengenai arah perkembangan kehidupan ketatanegaraan banngsa Indonesia. Dimana prinsip kedaulatan rakyat dipilih sebagai prinsip terbaik membangun negara. Karena dengan begitu, hukum tertinggi yang ada di Indonesia sejatinya berasal dari kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, Indonesia akan selalu membangun persatuan untuk mencapai kemakmuran.

Buku karangan Gusti Ngurah Santika ini menggambarkan alur sejarah yang kompleks. Pembaca bisa meningkatkan nasionalisme melalui pengetahuan sejarah yang dipaparkan oleh penulis. Selain itu, buku ini juga menggambarkan konsep-konsep penting dari suatu konstitusi.

Sehingga ke depannya, anak-anak bangsa tidak lagi meremehkan nilai yang ada dalam konstitusi. Dan dengan pemahaman yang kompleks, diharapkan orang yang membaca konstitusi Indonesia Kembali bersemangat membangun jiwa Nasionalisme yang ikut mengangkat nama Indonesia. Keseluruhan, buku ini sangat cocok untuk memupuk wawasan kebangsaan kita.

M. Nur Faizi
M. Nur Faizi
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Bergiat sebagai reporter di LPM Metamorfosa, Belajar agama di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru