33.2 C
Jakarta
Array

Jejak Hari Kuncoro dalam Kasus Terorisme di Indonesia

Artikel Trending

Jejak Hari Kuncoro dalam Kasus Terorisme di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com.

Jakarta – Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng ditangkap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Januari 2019 lalu. Polri baru mengungkapnya, Senin, 11 Februari 2019 karena membutuhkan data yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Hari Kuncoro ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah. Polri menemukan bukti mengenai keterlibatan Hari dalam berbagai aksi teror di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Haris punya jejak yang cukup panjang dalam kelompok teroris di Indonesia.

Dedi menjelaskan peranan Hari Kuncoro sangat penting dalam aksi terorisme karena memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.

Salah satu jaringan Hari di luar negeri adalah seorang yang diduga sebagai algojo negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS bernama Abu Wahid. Menurut Dedi, Abu Wahid sudah tewas pada 29 Januari 2019.

“Dari hasil komunikasi intens antara Abu Walid dengan HK, yang bersangkutan memberikan saran kepada tersangka HK untuk segera bergabung ke Suriah dengan transfer duit Rp 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket,” kata Dedi.

Hari Kuncoro rupanya juga aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situ lah berbagai aksi teror di Indonesia juga turut terbantukan pendanaannya.

Hari Kuncoro pun disangkakan dengan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 ttg tindak pidana teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru