30 C
Jakarta
Array

Jangan Khilafah, Berat. Kamu Tidak Kuat. Biar Pancasila Saja

Artikel Trending

Jangan Khilafah, Berat. Kamu Tidak Kuat. Biar Pancasila Saja
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kalau khilafah yang dimaksud adalah sistem pemerintahan sebuah negara dengan sistem nation state (negara bangsa) tentu tidak berat. Tapi jika sistem politik yang dikehendaki adalah khilafah Islam dengan sistem kekuasaan transnasional, itu berat sekali. Kalau mengidealkan umat Islam di berbagai belahan dunia berbaiat pada kepempimpinan dan kekuasaan tunggal seorang khalifah. Itulah yang dimaksud model khilafah dalam tulisan ini, dan itu sangat berat.

Tidak mudah “memaksa” umat Islam di berbagai negara mengikuti satu komando seorang “khalifah” absolut. Sangat berat. Coba saja tanya ke Sadiq Khan di Inggris (Walikota London), atau tanya ke Khabib Normagomedov (petarung UFC) dari Rusia. Dipastikan mereka tidak akan mau. Atau tanya ke Mesut Ozil (pesepak bola Jerman), Mo Salah, Sadio Mane (pemain Livepool), Pogba (MU), ke Zinedine Zidane dan Karim Benzema (di Madrid). Sangat sangat berat !

Jangan ke Eropa deh, jauh, terlalu berat. Bisa tanya saja ke tetangga sebelah, Mahathir Muhammad. Ajak dia agar Malaysia bergabung dengan Indonesia membentuk khilafah. Pasti juga tidak akan mau, terlalu berat.

Tapi itulah yang diinginkan para pengusung khilafah ala Hizbut Tahrir.

Bagi mereka, hukum yang wajib diterapkan adalah syariat Islam, tapi pemahaman menurut khaifah mereka. “Khalifah” lah yang menentukan segalanya, hukum dan undang-undangnya,  Semua harus tunduk patuh di bawah aturan yang dibuatnya. Semua berbai’at kepadanya. Suara khalifah adalah suara Tuhan, tidak boleh dilanggar. Sistem demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada rakyat adalah sistem kafir. Demokrasi adalah sistem kufur. Sistem khilafah versi merekalah yang baku dan harus diterapkan dalam dunia Islam.

Itulah pasal-pasal yang tercantum dalam ajaran ideologi Hizbut Tahrir. Pasal-pasal itu bisa dilihat dalam karya Taqiyuddin Al-Nabhani, Nidzam al-Islam, (cetakan pertama th. 1953 dan ke-6 di 2001), atau karya dari pemimpin kedua Abd al-Qadir Zallum, “al-Dimuqrathiyyah Nidham al-Kufr. Karya pencetusnya ini tidak pernah diubah sampai sekarang. Bahkan pengikutnya enggan mendiskusikan “titah” ideologi pengusung pertamanya, an-Nabhani, karena pendapatnya dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Ideologi tersebut mau diterapkan di Indonesia? Sungguh berat.

Memperjuangkan khilafah ala HTI itu sama saja bermimpi di siang bolong. Zaman sudah jungkir balik, bro! Hizbur Tahrir menginginkan daulah transnasional di bawah kepemimpinan penguasa (khalifah) tunggal. Utopis! Sekarang zamannya nation-state (negara-bangsa), sistem negara yang kontekstual-realistis.

Bagaimana hukum syariat yang diperjuangkan HTI ? Berat juga. Karena, hukum syariat yang mereka kehendaki hanya apa kata khalifah. Pembantu khalifah hanya petugas pelakasna saja (lihat an-Nabhani: 95). Ini semacam memaksakan “kebenaran tunggal”. Secara teoretis mereka memang mengacu kepada Alquran, sunnah, Ijma sahabat dan qiyas (pasal 12, halaman 94). Namun, semuanya hanya mengacu pada pendapat khalifah. Jadi, khalifah tidak hanya menjadi pemimpin pemerintahan tapi juga merangkap sebagai DPR nya. Berat, bukan?

Kalaupun teman-teman pengusung khilafah mau menerapkan syariah Islam dengan berpegang pada tafsir para ulama salaf, itu juga ambigu. Mau memilih ulama siapa? Ada mazhab Hanafian, Malikian, Syafi’ian, dan Hanabilan. Mazhab yang mana yang mau dipilih? Atau kalau bersikukuh ke pilihan mazhab pendirinya, kemudian itulah yang dianggap paling syar’i. Absurd !

Dengan sistem Khilafah, mereka juga hendak menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi daulah (pasal 8). Berat buat Indonesia. Bahasa Indonesia saja, lebih pancasilais.

Pancasila saja !

Mengapa?

Pertama, Pancasila hasil kesepakatan para fouding father bangsa ini.

[Sebagian capres kemaren sempat bilang Pancasila sebagai hasil “kompromi”, walaupun sempat diralat juga].

Indonesia dibangun oleh para pejuang bangsa dari berbagai suku dan agama. Karena itu, Pancasila sebagai ideologi mempersatukan ragam suku, etnis, dan agama. Semuanya bernaung dalam NKRI tanpa diskriminasi, tanpa adanya kelas. Di titik inilah ajaran Hizbut Tahrir dengan jelas menempatkan non-Muslim sebagai warga kelas dua (lihat pasal 26).  Berat juga kalau ini diterapkan di Indonesia. [untungnya, di pasal ini istilah yang digunakan adalah “non-Muslim” (ghair al-Muslimin), bukan istilah “kafir” atau “kuffar”].

Kedua, Pancasila tidak akan mengurangi arti dan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pancasila tidak akan menggantikan Islam dan Pancasila tidak akan melawan Islam,” kata Gusdur kepada Kiai As’ad sebelum NU menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal pada Munas NU tahun 1983. “Pancasila bisa menjadi potret ‘Piagam Madinah’ di zaman modern ini, ” dawuh Kiai As’ad saat itu.

Ketiga, Pancasila itu Islami dan syar’i.

Islami berarti sesuai dengan ajaran Islam. Kiai Afifuddin Muhajir menegaskan (h.30), Pancasila itu sangat syar’i. Untuk menjadi Islami atau syar’i, kita tidak harus mengutip ayat atau hadis. Untuk menegakkan agama Islam kita juga tidak mesti memakai embel-embel wahyu-sunnah. Dalam menjalani hidup berbangsa dan bernegara kita juga tidak harus menyebut kitab suci secara eksplisit.

Kita bisa lihat bagaimana Rasul membangun Negara Madinah. Sebagai penerima wahyu Alquran sendiri, mengapa beliau masih menyusun Piagam Madinah? Traktat Madinah disusun sebagai langkah yang lebih operasional dalam konteks bermasyarakat dan bernegara bagi umat Islam bersama umat agama lain. Saya tidak mau mengatakan bahwa orang yang menolak Pancasila merasa lebih Islami dari Rasulullah. Pikir sendiri !

Di sebagian masyarakat Indonesia bahkan para tokoh selain HTI juga masih terdengar suara penolakan terhadap Pancasila. Saya sendiri menyadari hal itu karena alasan klasik, bahwa Hukum yang diterapkan di Indonesia yang disebut “hukum positif” (qanun wadh’i), bukanlah“hukum syar’i. Bagi mereka, hukum syar’i memiliki landasan dan metode perumusan yang khas. Namun, bagi sebagian yang lain termasuk saya, selama memiliki keselarasan dengan syariat Islam bisa dimasukkan sebagai hukum syar’i. Pancasila itu Islami sehingga orang yang berpegang padanya tetap berada di jalur ajaran Islam. Apa yang disampaikan Kiai Afif di atas tentu memiliki dasar yang kuat.

Jadi teringat dengan sebuah statemen: “kalau Pancasila sesuai dengan Syariat Islam, mengapa tidak menggunakan syariat Islam saja.” Ini komentar Abu Bakar Ba’asyir yang dikutip Yusril Ihza Mahendra saat upaya awal proses pembebasan bersyarat terpidana ter**isme itu, walaupun akhirnya pembebasan itu batal.

Rujukan atau keterkaitan setiap sila dengan ayat Alquran tidak perlu disampaikan di sini. Di berbagai buku bahkan di internet sudah banyak yang membahasnya. Namun, penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai Asas Tunggal (Munas NU tahun 1983 di ponpesa Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo) bukan keputusan main-main. Itu hasil ijtihad para ulama yang tak diragukan kealiman, kewaraan dan tentu saja komitmen nasionalismenya.

Oleh Kurdi Fadal

***
Catatan pertama:

Kategorisasi dalam menentukan hubungan Pancasila dengan Syariat Islam (silakan pilih):

1.Pancasila sebagai ajaran Islam atau syariah itu sendiri (Pancasila huwa al-Syariah nafsuhu);
2.Pancasila sesuai dengan syariah (Pancasila muwafiq li al-Syariah)
3.Pancasila tidak bertentangan dengan syariah (Pancasila la yata’aradh ma’a al-syari’ah)
4.Pancasila bertentangan dengan syariah (Pancasila yata’aradh ma’a al-syari’ah).
[Sebelum memberikan jawaban, disarankan membaca kitab seperti al-Islam wa al-Dustur]

Catatan kedua:
1.Perbudakan disebutkan dalam Alquran. Apakah ia termasuk syariat Islam?  Apa hukum mengabaikan atau meninggalkan perbudakan?
2.Poligami disebutkan dalam Alquran, monogami juga ada. Mana yang lebih syar’i?
[Sebelum memilih, tanyakan dulu istri di rumah].

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru