28.1 C
Jakarta

Jalan Setapak Fiqh Nusantara

Artikel Trending

Jalan Setapak Fiqh Nusantara
image_pdfDownload PDF

Jalan Setapak Fiqh Nusantara

Oleh: Fathorrahman Hasbul*

Relasi intim antara agama dan negara dalam diskursus keindonesiaanhari ini,nyatanya tidak pernah selesai diperbincangkan dalam berbagai ruang dan waktu. Keduanya selalu muncul dalam bentuknya yang tekadang konfrontatif, opisisi biner, bahkan terkadang terlihat saling melekat, rekat,dan tak terpisahkan. Salah satu serpihan dari dua narasi besar tersebut adalalah soal hukum yang termanifetsi di dalam dua kutub besar yakni hukum Islam dan hukum nasional. Di Indonesia beban penerapan hukum Islam terbentur dengan nilai dan sistem hukum nasional yang sudah berjalan, baik pada tataran norma yang hidup dalam ruang sosial masyarakat maupun yang berwujud peraturan perundang-undangan. Sepintas persoalan ini tampak klise, tetapi pertautan keduanya merupakan persoalan yang tidak sederhana, di samping karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, pada saat yang sama asaz kebangsaan sebagai negara yang menjunjung pluralitas, toleransi, dan keadaban, telah menjadi konsesus nasional yang sudah final.

Buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional yang ditulis Zaini Rahman ini, menjadi titik balik dari sulitnya mencari duduk persoalan konfrontasi hukum Islam dan hukum nasional. Sebab dalam sejarah konstitusi Indonesia, sejak awal perdebatan keduanya terjadi antara pihak yang berpegang teguh pada asaz keislaman dan pihak yang menganut nasionalisme. Bahkan perdebatan tersebut pernah menyebabkan gagalnya sidang konstituante yang bermaksud membangun ulang konsensus nasional tentang dasar negara Indonesia pada tahun 1949, sehingga keputusan untuk kembali pada UUD 1945 (yang semula bersifat sementara) terpaksa harus diambil (hal:14).

Kini walaupun dasar negara tidak berasaskan Islammelainkan pancasila, namun nyatanya tidak mengurangi intensitas perdebatan dan pewacanaan tentang eksistensi hukum Islam di Indonesia. Kedudukan hukum Islam bahkan tidak hanya sebatas sebagai authoritative source sebagaimana yang sering digaungkan Ismail Sunni (1991), akantetapi juga telah diakui keberadaannya dan sebagian telah dibuktikan lewat legislasi. Berbagai varian metode dan pemikiran mewarnai proses panjang produk hukum Islam itu sendiri, yang salah satunyadilakukan dengan mempertimbangkan karakter, kepentingan, dan kemaslahatan masyarakat Islam di Indonesia. Secara eksplisitmodel jenis ini kemudian dikonversi oleh Zaini Rahman  ke dalam istilah yang cukup populer; “Fiqh Nusantara”. Hasil adaptasi dari “Islam Nusantara”,sebuah istilahmainstream yang menjadi “ijtihad baru” salah satu kelompok Islam tradisional Indonesia, Nahdlatul Ulama.

Muara kajian ini sesungguhnya merupakan refleksi kritis terhadap pemikiran hukum Islamyang pada konteks saat ini menghadapi tantang modernitas dalam berbagai aspeknya. Modernitas,dalam istilah GoenawanMuhamad dinegasikan dengan sebuah permainanyang hanya ada duaperan, ada yang tergusuratau menggusur. Modernitas adalah jurang yang curam, yang oleh karenanya jalan hukum Islam Indonesia hari ini adalah jalan setapak dan berliku. Hukum Islam Indonesia menjelma manifestasi praktis dari nilai-nilai moral yang menjadi tujuan syari’at yang secara epistemologis dihasilkan dari pola pemahaman teks-teks nash yang menjadi pedoman dasar norma dan etika kehidupan manusia Indonesia.

Buku inisecara eksplisit memuat konsep dan rumusan sistematis tentang metode aktualitas hukum Islam berbasis maslahah dalam konteks keindonesiaan. Buku ini bahkan menjadi semacamqaul jadid dalam diskursus hukum Islam Indonesia, terutama dalam ruang kajian-kajian dunia akademis. Sebab di dalamnya memuatteori-teori yang terkait langsung dengan persoalan hukum Islam di Indonesia sekaligus persoalan sistem hukum nasional. Percikan pemikiran dalam buku ini terfragmentasi pada tiga kuadran yang meliputi hukum Islam dan perubahan sosial, hukum Islam dan pluralitas kebangsaan, Hukum Islam dan konteks Kenegaraan.Semuanya berjalan beriringan menjadi semacam gerbang bagi terwujudnya kemaslahatan dalam berbangsa dan bernegara secara konsisten.

*Penulis adalah peneliti pada The Indonesian View Yogyakarta

 Informasi Buku

Judul Buku : Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional

Penulis        : Zaini Rahman

Penerbit      : Pustaka Pelajar Yogyakarta

Cetakan : 2016

Tebal            : xi + 427  Halaman

ISBN : 978-602-229-676-8

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru