32.7 C
Jakarta

Jalan Mundur Pemberantasan Terorisme

Artikel Trending

Milenial IslamJalan Mundur Pemberantasan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Semangat penegakan hukum di bidang tindak pidana terorisme mengalami problem baik dalam konteks institusional maupun peraturan perundang-undangan. Penambahan fungsi pemberantasan terorisme yang awalnya menjadi ranah Polri. Kini, TNI mendapat fungsi (tambahan) serupa.(14/05/20)

Presiden Jokowi berencana segera mengesahkan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Namun, kebijakan politik hukum tersebut tampak semakin menambah polemik baru dan menimbulkan pendapat kontradiktif yang memicu keterlambatan dalam pencegahannya.

Dari sekian besar koalisi masyarakat sipil menolak keras, sebagaimana dilansir siaran pers icjr.or.id tercatat 25 lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan sikap menolak pengesahan Perpres tersebut. Alasannya, hal itu timbul masalah serius dalam kehidupan hukum dan HAM.

Terorisme adalah kejahatan transnasional dan kemanusiaan yang menjadi wilayah Polri, sebab wewenangnya tercatat sebagai alat keamanan. Di sisi lain, TNI alias militer merupakan bukan bagian dari aparat penegak hukum. Sehingga perannya sejalan dengan misi pertahanan.

Oleh karenanya, penindakan terorisme oleh TNI telah mendiskriminasi supremasi konstitusi, dan mempreteli fungsi preventif Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dengan demikian, rencana Perpres berpotensi melemahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tipiter.

Pelibatan wewenang militer menunjukkan tidak taat pada peradilan umum. Padahal, TNI memiliki peradilan meliter tersendiri. Agar tidak simpang siur dalam penegakan hukumnya, terlepas jauh dari pelanggaran. Berbeda dengan ancaman teror yang memang terjadi di suatu wilayah di luar negeri. Seperti pembajakan, dan perang.

Secara prosedural operasi militer dapat dilakukan langsung oleh perangkat TNI, di mana wewenangnya bersifat formalistik dan ada di bawah kendali operasi penegakan hukum. Sedangkan Polri melaksanakan fungsi-fungsi instruktif dan preventif sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penerbitan Perpres, maka TNI merupakan simbol politik negara untuk menegakkan kedaulatan sipil dan pertahanan dari ancaman transnasional berupa teror. Tanpa harus menambah fungsi baru yang berdampak buruk pada wewenang kelembagaan yang bermitra, yaitu BNPT, Kementerian Agama, Kemendikbud, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Model Pemberantasan Terorisme

Cukup sering kita temukan literatur pemberantasan terorisme yang memakai beragam pendekatan. Pertama, Polri menggunakan pendekatan preventif dan represif (by law). Yaitu, model pencegahan, pemberantasan dan penindakan terorisme salah satu problemnya yang tidak kunjung efektif.

Kedua, Kemendikbud, Kemenag, dan BNPT memakai pendekatan edukatif dan deradikalisasi paham radikalisme-terorisme. Artinya, ada pembinaan pada nara pidana dan eks napiter tentang bagaimana mencintai bangsa dan negara. Terutama soal doktrin agama supaya mereka dapat menjadi duta damai.

Ketiga, TNI atau militer salah satu lembaga negara yang menangkal ancaman teror baik pada masyarakat maupun kedaulatan itu sendiri. Sehingga pendekatannya bersifat suprematif, yang tujuannya adalah politik pertahanan dan melindungi warga sipil dari tindak pembajakan, dll.

BACA JUGA  Mewaspadai Dampak Serangan Iran-Israel di Indonesia

Model tersebut selaras dengan apa yang dikatakan Hasan Ansori, bahwa pemberantasan terorisme berperan protektif demi keutuhan bangsa dan negara. Maka dari itu, pendekatannya mencakup strategi untuk menangani radikalisasi dan ekstremisme, pelibatan masyarakat, deradikalisasi, rahabilitasi, reintegrasi sosial, dan peran masyarakat sipil.[hal. 15]

Strategi memberantas terorisme di Indonesia memang perlu praktik, kebijakan dan tantangan. Terorisme bermuara pada rusaknya pembangunan dan pembunuhan illegal, serta kejahatan kemanusiaan. Pengaruh ideologi transnasional seperti ini tentu menjadi ancaman serius bagi negara.

Tetapi, kita mencermati bahwa kebijakan pemerintah kali ini justru mendorong penegakan hukum tindak pidana terorisme semakin tidak efektif dan efisien. Meskipun Perpres tentang tugas TNI ini kita anggap positif dan kontra-terorisme, belum tentu terobosannya menghamoniskan seluruh mitra.

Di sinilah, bukti bahwa penegakan hukum berpotensi lemah apabila peraturan itu semakin banyak dan membuat norma hukum sendiri tumpang tindih. Bukan tidak mungkin, keputusan Presiden berakibat buruk pada perpecahan dan setiap perkara saling rebut-rebutan seperti KPK Vs Polri.

Pun paham radikalisme dan terorisme bertambah meningkat di negeri ini, di tengah musim yang pancaroba pemerintah harus memiliki batu pijakan yang kuat. Agar Perpres tidak mengecewakan TNI, termasuk Polri sendiri yang sejak awal konsisten dan berkomitmen melawan terorisme.

Penguatan Sistem

Pada konteks lain, masyarakat kerapkali menerima aksi teror dan kekerasan. Bahkan tidak hanya di tingkat bawah, di tingkat yang lebih tinggi. Misalnya, Pancasila sebagai ideologi yang paling masif mendapat serangan dan gangguan dari kelompok transnasional yang menganggap kita kafir dan thagut.

Ancaman ini dapat menimbulkan korban apabila tidak didorong oleh integritas Sumber Daya Manusia dan sistem yang berkualitas tinggi. Sehingga menurut penulis, hal ini yang menjadi kelemahan kita dan sangat mudah terkecoh. Akhirnya, aksi terorisme terjadi tanpa ada upaya preventif dulu.

Sunggu begitu lemahnya sistem keamanan dan pertahanan kita, lebih-lebih pengaruh virus radikalisme yang jelas-jelas anti pemerintah selalu merongrong negara. Kenapa begitu gampang ideologi impor (transnasional) menyusup ke negeri ini? Pertanyaan ini menyalahkan sistem kita. Tetapi, bukan mengharuskan TNI ikut andil menangkal perkara yang sama.

Integritas SDM sangat penting untuk menopang kekuatan sistem kita kedepannya, karena itu menjadi dimensi tuntutan bagi aparat penegak hukum, TNI, dan institusi lainnya. Bagaimana agar kinerjanya lebih profesional dan mengedepankan misi protektif guna menyelamatkan masa depan Indonesia.

Pada kesimpulan ini, kebijaksanaan Presiden hanya bersandarkan pada hukum dan konstitusi. Dan penegakan hukum akan kembali efektif dan efisien jika Perpres tersebut diupayakan pencabutan dan pembatalan putusan. Alhasil, putusan itu menjadi sumber rujukan institusi dalam menangani terorisme.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru