Harakatuna.com. Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar program Jaksa Go To School di MTsN 2 Kota Malang yang berlokasi di Jl. Raya Cemoro Kandang No. 77, Kedung Kandang, Kota Malang, Kamis (6/2/2025).
Dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait pencegahan radikalisme dan bullying kepada sekitar 50 siswa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubsi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Fajar K. Adhyaksa, S.H., M.H., serta jaksa fungsional Susi A., Elisabet, S.H., M.H., Endah Vitri P., S.H., M.H., dan Desi Sari Dewi, S.H. Sedangkan dari pihak sekolah, Wakil Kepala Bidang Humas MTsN 2 Kota Malang, Muslihan, turut memberikan sambutan dan mengapresiasi program ini.
Wakil Kepala Bidang Humas MTsN 2 Kota Malang, Muslihan saat memberikan sambutan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini. “Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta intoleransi,” jelasnya.
Muslihan juga menambahkan bahwa pembahasan tentang bullying sangat relevan mengingat kondisi pembelajaran tatap muka yang rentan memicu perilaku bercanda berlebihan antar siswa. “Kami ingin siswa menyadari bahwa tindakan yang dianggap candaan bisa saja menyakiti teman. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat membantu sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Sementara itu dalam paparan materinya, Fajar menjelaskan bahwa program Jaksa Go To School ini dirancang untuk menanamkan nilai kesadaran hukum sejak dini. “Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya radikalisme yang dapat merusak persatuan bangsa dan dampak buruk bullying yang bisa menghancurkan mental serta harga diri seseorang,” jelasnya.
Fajar menegaskan bahwa isu mengenai perlindungan anak sengaja diangkat dalam program ini untuk meningkatkan awareness. Mengingat maraknya kasus hukum yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku seperti kekerasan seksual terhadap anak, penculikan anak, cyber bullying terhadap anak, eksploitasi anak, dan berbagai kasus lain yang tengah ramai di masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum guna memberikan perlindungan serta menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi,” katanya.
Sehingga menurut Fajar, harapannya kegiatan ini menjadi salah satu langkah positif dalam membekali siswa dengan kesadaran hukum, terutama terkait bahaya radikalisme dan bullying. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa bisa menjadi generasi yang lebih bijak dalam bersikap serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, siswa diharapkan memahami pentingnya menjaga nama baik sekolah, menorehkan prestasi, dan menjauhi segala bentuk perilaku negatif. “Kami ingin siswa MTsN 2 Kota Malang menjadi generasi yang sadar hukum dan mampu berperilaku positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” tutup Fajar.