27.3 C
Jakarta

Israel Larang Pemimpin Gerakan Islam Salat di Masjid Al-Aqsa

Artikel Trending

AkhbarInternasionalIsrael Larang Pemimpin Gerakan Islam Salat di Masjid Al-Aqsa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yerusalem – Polisi pendudukan Israel melarang salah satu pemimpin Islamic Movement [Gerakan Islam], Sheikh Osama Al-Uqbi, salat di Masjid Al-Aqsa. Larangan itu berlaku selama seminggu.

Al-Uqbi, yang juga Anggota Komite Tinggi untuk Arab Negev, akan diselidiki polisi Zionis Israel selama larangan salat di masjid tersebut. Larangan itu juga dapat diperpanjang.

Al-Uqbi diperiksa di Pusat Penahanan Al-Qashlah di Yerusalem kemarin di hadapan pengacaranya, Khalid Zabarqeh.

Pemeriksaan terjadi setelah dia menerima telepon polisi Zionis Israel yang memanggilnya untuk datang minggu lalu. Pemanggilan via telepon itu dia tolak dengan mengatakan surat resmi perlu dikirim kepadanya.

“Selama penyelidikan, saya diberitahu bahwa saya dilarang salat di Masjid Al-Aqha,” kata Al-Uqbi seperti dikutip Middle East Monitor, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA  PBB Ungkap Otoritas Israel Masih Halangi Pengiriman Bantuan ke Gaza

Dia tidak menjelaskan penyelidikan tersebut terkait kasus apa.

“Saya mengatakan kepada penyelidik bahwa Masjid Al-Aqsa adalah situs Islam, Arab dan Palestina dan keputusan Anda sewenang-wenang dan ilegal karena saya seorang Muslim Palestina dan saya memiliki hak untuk memasuki Masjid Al-Aqsa yang diberkati kapan pun saya mau,” paparnya.

Pengacara Al-Uqbi mengutuk keputusan yang melarang kliennya memasuki situs suci Islam dan dari melakukan salat di sana. Dia mencatat bahwa larangan ini adalah pelanggaran hukum internasional.

Dia juga mengatakan bahwa larangan ini ilegal karena pendudukan tidak memiliki otoritas atas Yerusalem, menekankan bahwa itu adalah keputusan politik.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru