26.1 C
Jakarta

Israel Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa

Artikel Trending

AkhbarInternasionalIsrael Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yerusalem – Israel mengerahkan sejumlah buldoser untuk menghancurkan rumah kepala penjaga Masjid Al-Aqsa. Ia adalah Fadi Aliyan yang tinggal di desa Al-Issawiya, Yerusalem.

Keluarga Aliyan mengatakan otoritas Israel telah memberi tahu mereka tentang rencananya. Bahkan meraka telah menghubungi penjaga Masjid Al-Aqsa untuk menghancurkan rumah mereka pada akhir Februari.

Keluarga tersebut mengatakan mereka telah kalah dalam pertarungan hukum untuk menghentikan pembongkaran itu. Namun demikian penjaga Masjid Al-Aqsa tidak bisa apa-apa karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas.

“Pengadilan Israel menolak petisi pengacara kami satu pekan lalu,” ungkap pernyataan keluarga tersebut. Hal ini sebagaimana berita yang tertulis di kantor pos berita Middle East Monitor.

Menurut keluarganya, rumah itu telah ada sekitar sepuluh tahun lalu. Otoritas pendudukan Israel memberlakukan denda tinggi pada keluarga tersebut sebelum mengeluarkan perintah pembongkaran terhadapnya dengan dalih bahwa itu adalah “konstruksi tanpa izin”.

BACA JUGA  PBB Sebut Israel Menahan dan Menganiaya Ribuan Warga Sipil Palestina 

Rumah penjaga Masjid Al-Aqsa yang terdiri dari dua lantai, yang terdiri atas empat bagian itu menampung 17 orang. Kebanyakan penghuni rumah itu adalah wanita dan anak-anak.

Otoritas perencanaan Israel membatasi izin pembangunan pada warga Palestina. Itu artinya, hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin. Begitupun dengan penjaga Masjid Al-Aqsa yang tidak memiliki izin  bangunan di Yerusalem Timur.

Israel juga menghambat pembangunan perumahan, infrastruktur dan mata pencaharian yang memadai untuk warga Palestina. Selama Israel telah menghalang-halangi pertumbuhan hidup masyarakat Palestina. Bahkan mereka menggusur rumah-rumah mereka selama ini.

Aturan pembatasan izin pembangunan ini hanya berlaku bagi warga Palestina, dan tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel. Situasi ini telah menuai berbagai perdebatan dari banyak pihak yang menganggap sebagai kebijakan yang tidak adil.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru