26.7 C
Jakarta

Islam dan Demokrasi dalam Perspektif Cak Nur: Sebuah Praksis Demokrasi Deliberatif

Artikel Trending

KhazanahOpiniIslam dan Demokrasi dalam Perspektif Cak Nur: Sebuah Praksis Demokrasi Deliberatif
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sekalipun mengandung banyak kelemahan, akan tetapi saya berpandangan bahwa demokrasi masih menjadi sistem politik terbaik. Secara teoretis, hal itu dikarenakan, hanya dalam rezim demokrasi, yang dalam pengertian modern tidak bisa dipisahkan dari konsep hak asasi manusia,  yang mengandaikan setiap warga negara diperlakukan setara, dengan tidak melihat etnisitas, ras, agama dan sebagainya. Dengan begitu, peluang untuk terwujudnya keadilan untuk setiap warga negara terlepas dari identitas primordial apapun, baik mayoritas atau minoritas, lebih terbuka. Terlebih lagi, dalam wacana demokrasi modern tidak bisa dilepaskan juga dengan konsep ‘negara hukum modern’.

Selain itu, hanya dalam rezim politik yang demokratis juga, setidaknya setiap warga negara berhak untuk menginterupsi setiap penyelewangan yang terjadi, baik dengan cara partisipasi politik konvensional maupun partisipasi politik non-konvensional. Karena sebagai derivasi Demokrasi berbasiskan Hak Asasi, negara harus menjamin adanya kebebasan sipil.

Dalam demokrasi modern, secara teoretis, terjadi kontingensi antara wacana liberalisme dengan demokrasi, sehingga mengandaikan suatu politik yang sekuler, konsekuensi logisnya, identitas primordial (termasuk nilai agama) harus dibatasi semaksimal mungkin agar tidak masuk ke dalam arena ruang publik politis.

Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, identitas primordial tersebut (dalam hal ini nilai-nilai yang bersumber dari agama) justru berperan besar terhadap kelangsungan dalam demokrasi itu sendiri. Dengan kata lain, ada usaha-usaha penafsiran agama agar nilai-nilai agama tersebut sejalan dengan nilai universil dalam demokrasi, seperti kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut bisa kita lihat, seperti yang ditunjukkan oleh NU dan Muhammadiyah, dua ormas Islam terbesar di Indonesia yang mendeliberasikan dalam ruang publik agar Islam sejalan dengan konstruk republik ini, termasuk pilihan republik ini untuk menjadikan demokrasi sebagai sistem politiknya.

Cak Nur dan Pemikiran Islam

Selain itu, tentu kita pun tidak bisa mengesampingkan peranan para cendekiawan muslim, salah satunya yaitu Nurcholish Madjid atau yang akrab dipanggil Cak Nur. Cak Nur, sebagaimana yang tertuang dalam buku “Islam, Doktrin dan Peradaban”, berpandangan bahwa Islam adalah agama kemodernan dan agama masa depan. Artinya, alih-alih mempertentangkan Islam dengan nilai-nilai kemodernan, sebagaimana cara-cara pandangan yang skriptualis ataupun ekstrimis, Cak Nur justru berpandangan bahwa Islam harus berperan dan turut andil bagi kemajuannya (kemodernan), dengan begitu Islam akan menjadi agama yang selalu relevan, termasuk untuk manusia di masa depan.

Implikasi dari cara pandang Cak Nur tersebut, yakni penafsiran yang tidak mempertentangkan Islam dengan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, Cak nur pun dalam buku “Islam, Doktrin dan Peradaban” tersebut mengatakan bahwa Islam adalah agama kemanusiaan terbuka. Artinya, penghormatan terhadap martabat manusia merupakan derivasi keimanan terhadap Allah SWT.

Adapun salah satu contoh bagaimana Cak Nur berusaha menafsirkan Islam agar sesuai dengan nilai-nilai universil, dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan demokrasi, yakni sebagaimana yang terangkum dalam “Ensiklopedia Nurcholish Madjid” yang disunting oleh Budhy Munawar Rachman, di situ terangkum bagaimana Cak Nur menafsirkan pidato perpisahan Nabi.

Pertama, prinsip persamaan seluruh umat manusia, karena Tuhan seluruh umat manusia adalah satu (sama), dan ayah moyang seluruh umat manusia adalah satu (sama), yakni Adam. Menarik sekali, karena konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa klaim keunggulan karena faktor ‘kenisbatan’ atau ‘ascriptive’ seperti kesukukan, kebangsaan, warna kulit dan lain-lain sama sekali tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Pilpres, Momentum Berbaik Sangka Sesama Bangsa

Kedua, Cak Nur menyebut bahwa darah, atau nyawa, yaitu hidup manusia, begitu pula hartanya dan kehormatannya adalah suci, karena itu mutlak dilindungi dan tidak boleh dilanggar. Cak Nur menyebut ini adalah prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar, yang juga digambarkan dalam al-Quran (5: 32), “Barang siapa membunuh seseorang tanpa kesalahan pembunuhan atau perusakan di bumi, maka bagaikan membunuh seluruh umat manusia, dan barang siapa menolong hidup seseorang, maka bagaikan menolong hidup seluruh umat manusia”, dan poin-poin lainnya.

Praktik Toleransi dalam Demokrasi

Bagi Cak Nur, dokumen perpisahan Nabi tersebut, beserta dokumen-dokumen lainnya, mempunyai nilai kemanusiaan yang tinggi, yang menjadikan Islam sebagai ajaran yang sangat menghargai manusia, yang menghargai individu atas dasar egalitarianisme, demokratis, partisipatif, dan keadilan.

Berkaca pada pemaparan di atas, maka nampak jelas bagaimana nuansa Habemaian terasa begitu kental. Jurgen Habermas mengenalkan apa yang disebutnya sebagai demokrasi deliberatif, menurut Budi Hardiman dalam buku Demokrasi Deliberatif, dijelaskan bahwa dalam gagasan Habermas tersebut, dikenal konsep ‘toleransi atas netralitas’.

Artinya, bila dalam liberalisme ditekankan agar ruang publik menjadi wilayah yang ‘netral’ dari nilai-nilai yang bersumber pada identitas primordial seperti agama, maka dalam pandangan Habermas, masuknya nilai primordial dalam ruang publik masih ditoleransi atau diperbolehkan, dengan catatan identitas primordial tersebut harus mampu ditafsirkan untuk kepentingan publik yang lebih luas dan tidak ekslusif untuk komunitasnya semata.

Dengan kata lain, nilai identitas primordial yang partikularis tersebut, harus mampu ditafsirkan sejalan dengan nilai yang lebih universil, seperti kesetaran, keadilan dan sebagainya. Dan juga, harus mendapat ‘status epistemis’, dalam pengertian agar nilai-nilai yang bersumber dari identitas primordial tersebut bisa dimengerti juga oleh warga dari komunitas lainnya.

Sebagai catatan, realitas hubungan Islam, demokrasi, dan hak asasi di Indonesia, meski harus diakui ada upaya-upaya dari segelintir orang untuk menjadikan ruang publik hanya untuk kepentingan sempit kelompok primordialnya semata, tetapi secara umumnya pola hubungan tersebut bisa berlangsung dengan baik.

Adanya pola hubungan yang baik tersebut, tidak bisa dilepaskan karena peran dua Ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah, serta secara khusus peran dari para cendekiawan muslim, salah satunya Cak Nur, yang beusaha menafsirkan Islam tidak hanya untuk kepentingan ekslusif muslim semata.  Maka nampak jelas di sini, para cendikiawan muslim di Indonesia (terutama NU dan Muhammadiyah, dan lainnya), termasuk Cak Nur, mempraktikan apa yang disebut sebagai demokrasi deliberatif. Tidak berlebihan, ketika dikatakan bahwa Islam di Indonesia bisa lebih berperan untuk kelangsungan konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Sebagai penutup, saya rasa usaha-usaha Cak Nur dan cendikiawan lainnya, perlu untuk diteruskan dan dikuatkan, terlebih lagi untuk kita, orang-orang yang masih mendambakan terwujudnya keadilan dan kehidupan politik yang lebih baik.

Cusdiawan
Cusdiawan
Alumnus Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru