30 C
Jakarta

Interpretasi Jihad Versi Ulama

Artikel Trending

KhazanahOpiniInterpretasi Jihad Versi Ulama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sejak beberapa dekade ungkapan jihad sering digaungkan untuk melegalkan sesuatu atas nama agama bahkan kerap adanya radikalisme dan terorisme berawal dari keliru dalam menafsirkan makna jihad yang sesungguhnya menurut pandangan para ulama. Sebagaimana disebutkan dalam kamus Lisan al-‘Arab kata jihad berasal dari kata al-juhd atau al-jahd artinya al-masyaqqah (kesulitan), sedangkan al-juhd artinya altoqah (kemampuan, kekuatan). Menurut al-Lais, al-juhd dan al-jahd satu arti, yaitu segala sesuatu yang diusahakan seseorang dari penderitaan dan kesulitan (ma jahada al-insan min maradin au amrin syaqqin).

Ibnu Katsir dan al-Farra’ menyebutkan makna lain dari kata ini adalah al-ghayah (tujuan), dan al-jidd (kesungguh-sungguhan). Sedangkan al-Sha’bi berpendapat al-juhd digunakan dalam kemampuan dan kekayaan al-ghanyah sedangkan al-jahd digunakan dalam pekerjaan al-‘amal. Menurut Ibn ‘Arafah, al-jahd dimaknai dengan badhlu al- wus‘i (mengerahkan kemampuan), sedangkan al-jahd dimaknai al-mubalaghahwa al-ghayah (berlebihan dan tujuan).

Sedangkan secara terminologi jihad adalah memerangi orang kafir yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan atau perbuatan.  Istilah jihad juga digunakan untuk melawan nafsu Syaithan dan orang- orang fasik. Adapun jihad melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar Agama Islam belajar Syariat dengan benar lalu mengamalkanya kemudian mengajarkanya, sementara jihad melawan syaithan yaitu dengan menolak segala Syubhat yang ia bawa dan syahat yang selalu dihiasi, sedangkan jihad melawan orang kafir dapat dengan tangan, harta, lisan, maupun hati, sedang jihad melawan orang fasik adalah dengan tangan, lalu lisan, dan hati.Term jihad di dalam Al-Qur’an dengan berbagai derivasinya terulang sebanyak empat puluh satu kali. Delapan kali pada ayat makkiyah dan tiga puluh tiga kali pada ayat madaniyyah.

Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti “mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu”. Kata ini dengan berbagai derivasinya, disebut sebanyak 41 kali dalam Al Quran yang semuanya berkonotasi peperangan. Tidak hanya mengenai “peperangan”, istilah jihad juga diperkenalkan Rasulullah SAW sebagai sebuah upaya pengendalian diri dari hawa nafsu. Al Quran dan hadits lebih sering menyebut peperangan dengan Al-Qitaal, al Harb, al Ma’rakah, dan al-Sariyah.

Sementara itu dalam Alquran dan hadits banyak terdapat keterangan tentang keutamaan berjihad, etika berjihad, tujuan dan strategi berjihad. Ayat-ayat tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: pertama, Ayat-ayat yang mengandung perintah hanya memerangi pihak yang menyerang umat Islam saja. Misalnya QS Al Baqarah ayat 190, 191, dan 194, juga QS An Nahl ayat 126. Kedua, Ayat-ayat yang mengandung perintah memerangi mereka yang tidak beriman ketika mereka ingkar janji ataupun zhalim. Misalnya QS At Taubah ayat 12, 14, 29, dan 73, QS Annisaa ayat 75, 76, dan 84, QS Al Anfaal ayat 39, dan Al Maaidah ayat 54. Ketiga, Ayat-ayat yang mengandung perintah untuk memerangi semua kaum musyrikin yang memusuhi Rasulullah. Misalnya QS At Taubah ayat 5 dan 36.

Jihad Menurut Ulama Mazhab

Para ulama mazhab mempunyai pandapat sendiri dalam memaknai pengertian jihad, berikut menurut para ulama mazhab, yaitu: pertama, Madzhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

Kedua, Madzhab Maliki. Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah. Ketiga, Madzhab as Syaafi’i. Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.[3] Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab;sesungguhnya jihad itu adalah perang.

Keempat, Madzhab Hanbali Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.

Mengupas jihad dalam perspektif ulama tafsir tentunya para ulama mempunyai interpretasi tersendiri. Adapun mengenai banyaknya kata-kata jihad di dalam Al-Qur’an yang dihubungkan dengan perang, Menurut Sayyid Sabiq (w. 1420 H) hal ini terjadi karena peperangan yang diizinkan Islam adalah pengecualian karena sebab-sebab tertentu, dan ajaran Islam tidak menganjurkan untuk berperang. Berdasarkan Ibn Khaldun (1332-1406M) adalah orang yang pertama kali mengakui bahwa perang bukanlah berasal dari pemikir pendahulu Islam sebelumnya. Sebagai penyebab malapetaka sosial, menurutnya perang telah ada dalam masyarakat bahkan sejak masa “creation” (mencipta).

BACA JUGA  Memahami Toleransi Beragama dalam Kerangka Filsafat Politik Abad Pertengahan

Ini merupakan suatu kenyataan yang terbentuk dalam masyarakat, dimana manusia gemar melakukan balas dendam. Manusia, gemar melakukan balas dendam dan sifat dasar untuk berperang. Menurut Ibn Khaldun, Manusia selalu berperang karena ego atau motif-motif emosional seperti iri hati, kemarahan, atau perasaan bersalah. Sehingga anggota satu kelompok atau bangsa dalam upayanya untuk mempertahankan diri, mereka menggabungkan diri dengan kelompok lain untuk berperang.

Perang menurut Ibn Khaldun dibedakan menjadi empat, pertama: perang antar suku, kejadian ini terjadi antara suku-suku dikawasan Arab. Kedua: permusuhan dan sifat suka menyerang yang menjadi karakter masyarakat primitif. Ketiga: peperangan yang ditentukan oleh syariat seperti jihad. Keempat: perang melawan kaum pemberontak dan orang-orang murtad. Ibn Khaldun berpendapat bahwa dua bagian yang pertama tidak sah hukumnya karena termasuk sifat perang yang terjadi akibat ketidakpatuhan, sedangkan jenis perang yang lain termasuk perang yang fakta sejarah peperangan zaman Nabi, dan faktor sosial-historis diturunkannya Al-Qur’an.

Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat dua kondisi izin berperang. Pertama, untuk membela jiwa, harga diri, harta, dan negara. Kedua, membela dakwah Islam, seperti adanya intimidasi terhadap orang yang ingin masuk Islam, perlindungan terhadap da’i. Dengan demikian, menurut Sayyid Sabiq, peperangan diizinkan oleh Allah ketika umat Islam dalam kondisi diserang musuh dan demi menjaga diri serta menyelamatkan dakwah Islam.Menurut al-Raghib al-Isbahani (w. 502 H), jihad di dalam Al-Qur’an memiliki tiga arti, pertama melawan musuh nyata, kedua melawan setan, dan ketiga melawan hawa nafsu (Al-Raghib al-Ishbahani, Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an).

Pendapat al-Raghib ini hampir sama dengan pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H), hanya saja, Ibn Qayyim membagi perjuangan melawan musuh nyata itu menjadi dua bagian, yaitu perjuangan melawan orang-orang kafir, dan perjuangan melawan orang-orang munafik. Lebih jauh lagi, Ibn Qayyim membagi peperangan melawan musuh Islam kedalam tigaperiode, yaitu: pertama, Perang diizinkan secara terbatas. Dalam hal ini, umat Islam diizinkan berperang.

Izin perang ini turun setelah mereka hijrah dari Mekah ke Madinah, untuk menyelamatkan nyawa mereka dari penindasan kaum musyrikin yang ada di Mekah. Kedua, Perang diwajibkan secara terbatas. Dalam hal ini, umat Islam kemudian diwajibkan memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka. Dan sementara kaum musyrikin yang memerangi mereka tidak boleh diperangi. Ketiga, Perang diwajibkan secara mutlak.. (Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, Zad al-Ma’adjilid II, h. 39-65)

Dalam hal ini, umat Islam diwajibkan memerangi kaum musyrikin secara keseluruhan, baik orang-orang yang memerangi mereka, maupun tidak. bertolak dari prinsip keadilan. Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad.[4] Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.

Sementara menurit Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya). Sedangkan Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir).

Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah. Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).

Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru