26.1 C
Jakarta

Inilah Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahInilah Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Merupakan kabar baik bagi masyarakat yang kini memiliki alternatif pilihan dari produk bank konvensional. Tetapi pertanyaan yang kerap muncul adalah, “Apa perbedaan bank syariah vs bank konvensional?”

Mari kita mengenal lebih dekat mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

Bank Syariah

Selain bank konvensional, kini hadir yang namanya bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS).  Di antara keduanya memiliki perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

Sesuai dengan namanya, bank dan lembaga keuangan tersebut menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha Muslim untuk mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991 di Indonesia.

Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.

Dewan Syariah Nasional kini melihat potensi perbankan syariah dan terus mengembangkan produknya.

Dengan semakin variatifnya produk perbankan syariah yang ditawarkan, kita sebagai pelanggan tentunya pusing dibuatnya.

Nah, agar tidak kewalahan dan kebingungan, mari mengenal lebih dekat tentang bank syariah dan apa perbedaannya dengan bank konvensional yang telah terangkum dengan lengkap oleh Finansialku berikut ini:

Bank dan Pembagiannya

Mengutip dari Wikipedia, bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenakan sebagai banknote.

Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem operasional dalam perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah.

Peraturan dan Prinsip Syariah

Perihal mengenai perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 dan menjelaskan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun beberapa prinsip syariah yang dianut adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Selain itu, UU Perbankan Syariah tersebut juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial.

Sebagai contoh, menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Serupa dengan bank konvensional, seluruh pelaksanaan dalam bank syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun letak perbedaannya adalah bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan disesuaikan dengan sistem operasional perbankan syariah.

Ketaatan dalam mematuhi prinsip syariah menjadi hal yang fundamental dalam eksistensi bank syariah, mengingat hal ini menjadi salah satu sisi positif dalam bank syariah.

Lembaga yang berperan penting dalam pengaturan bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur mengenai kewenangan MUI yang fungsinya dijalankan oleh bagian khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (yang sekarang menjadi POJK) menegaskan bahwa bank dapat menawarkan seluruh produk perbankan syariah kepada masyarakat hanya setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.

Fungsi Perbankan Syariah

Seluruh bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan 2 fungsi berikut ini:

  1. fungsi pengawasan syariah
  2. fungsi advisory (penasihat)

Selain fungsi-fungsi di atas, perbankan syariah juga memiliki fungsi internal audit dengan fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS. Perbankan syariah juga melaksanakan audit eksternal yang dengan auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah.

Pembagian Bank Syariah

Pada umumnya, bentuk bank syariah dibagi 2, yaitu:

  • Bank Umum, dan
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Perbedaannya yaitu BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Dari segi kelembagaan, bank umum syariah kembali menjadi dua, yakni sebagai berikut:

  • Berbentuk bank syariah penuh (full-pledged), dan
  • Berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional

Pembagian tersebut serupa dengan bank konvensional, dan serupa dengan UU perbankan pada umumnya, UU Perbankan Syariah juga mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin OJK.

Tujuan dan Fungsi

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, perbankan syariah melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip dan hukum syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, jelas bahwa tujuan dari sistem perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan beberapa fungsi dari perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbankan Syariah vs Perbankan Konvensional

Selain karena menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya, sebenarnya apa sih perbedaan bank syariah dan konvensional?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan yang mungkin saat ini meliputi pikiran Anda, mari kita simak perbedaan keduanya berikut ini:

No Karakteristik Bank Konvensional Bank Syariah
1 Prinsip Bebas nilai Berinvestasi pada usaha yang halal
2 Perhitungan keuntungan Sistem bunga Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3 Besaran bunga Tetap Berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4 Target keuntungan Profit oriented (kebahagiaan dunia saja) Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat)
5 Pola hubungan Hubungan debitur-kreditur
  1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah);
  2. Penjual – pembeli (murabahah, salam danistishna);
  3. Sewa menyewa (ijarah);
  4. Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
6 Pengawas Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
7 Sistem pembagian keuntungan
  1. Asumsi selalu untung;
  2. Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman;
  3. Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya;
  4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik;
  5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam;
  6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
  1. Ada kemungkinan untung/rugi;
  2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan;
  3. Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif);
  4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil);
  5. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil;
  6. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.

Nikmati Manfaat Perbankan Syariah

Beberapa kebijakan dan ketentuan dalam perbankan syariah tentunya memberikan kenyamanan dan keuntungan bagi Anda selaku nasabah.

Jika Anda sudah mengenal dan memahami perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional, Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Sumber Referensi:

  • OJK. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. OJK.go.id – https://goo.gl/7bnfTs

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru