26.1 C
Jakarta

Inilah Hukum Rokok Elektrik dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Rokok Elektrik dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Electronic Cigarette (rokok elektronik) ataua e-ciggarette atau sering disebut vapor/vape merupakan salah satu NRT (Nicotin Replacement Therapy) yang menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap yang oleh WHO disebut sebagai Electronic Nicotine Delivery System (ENDS). Rokok elektrik ini dirancnag untuk memberikan nikotin tanpa pembakaran tembakau melainkan dari ekstrak tembakau dengan tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya. Nikotin yang digunakan telah dicampur dengan beberapa senyawa kimia lainnya yang tidak diterangkan oleh para pelaku usaha dengan alasan menjaga rahasia resep cairan rokok elektrik (liquid) yang diproduksi.

Sebuah e-cigarette terdiri dari tiga sub bagian, antara lain: battery (bagian yang berisi baterai), atomizer (bagian untuk memanaskan dan menguapkan lauran nikotin), serta catridge (berisis lautan nikotin). Cara penggunaan e-cigarette ini seperti merokok biasa, saat dihisap lampu indicator merah pada ujung e-cigarette akan menyala layaknya api pada ujung rokok, lalu hisapan tersebut membat chip dalam e-cigarette mengaktifkan baterai yang akan memanaskan larutan nikotin dan menghasilkan uap yang akan dihisap oleh pengguna.

Larutan nikotin juga bisa disebut sebagai liquid yang pada umumnya cairannya terdiri dari 4 jenis campuran, yaitu : nikotin, propilen glikol, g;iserin, air, dan perasa. Vapor juga memiliki banyak varian rasa seperti leci, anggur, stroberi. Dan bau-bauan lain yang enak dihirup. Rasa ini akan menambah kenikmatan pengguna dalam merasakan rokok sedangkan berbeda dengan rokok yang menimbulkan bau yang tak sedap. Perasa ini  tidak mengotori bau udara.

Nikotin sebagai bahan utama yang terkandung dalam vapor dapat memberikan kesan psikologi serta mampu merubah mood. Nikotin kana mengeluarkan glukosa dan adrenalin yang merangsang, menajamkan pikiran serta meningkatkan focus. Saat nikotin dihirup ke dalam paru-paru dan terus mengalir ke aliran peredaran darah maka akan merangsang otak untuk mengeluarkan banyak bahan kimia yang merangsang saraf dan dapat meningkatkan focus, meningkatkan nafsu seksual, mengurangkan sakit, kerisauan dan meningkatkan kesan dopamin.

Penggunaan vape juga disinyalir dapat menjadi salahsatu alternatif yang dapat dialkukan untuk mengurangi kecanduan rokok, hal ini dikarenakan vape tidak mengandung senyawa tar dan karbon monoksida berbeda dengan rokok yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi meskipun jumlah bahan kimia yang terkandung dalam rokok elektrik lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tembakau, kandungan chronomium dan nikel ditemukan 4 kali lebih banyak dalam beberapa jenis liquid vaporizer dibandingkan dengan jenis rokok tembakau konvesional. Dalam liquid vaporizer juga memiliki voltase pada baterai yang memiliki komponenn berbahaya dan semakin berbahaya pada device yang memiliki high voltaze karena rawan terjadi ledakan yang tetntunya dapat membahyakan nyawa pemakai vape tersebut.

Walaupun demikian, penelitian dari mahasiswa kedokteran Gigi dari Universitas Padjajaran menyebutkan bahwa meskipun masih ditemui beberapa zat beracun seperti formalidiheda pada vape, namun kandungannya masih berada di bawah ambang normal. Sedangkan pada rokok konvensional, terdapat lebih dari 400 zat beracun yang akan langsung bekerja jika stimultan mulai dibakar. Dibandingkan dengan rokok elektrik yang menggunakan proses pemanasan maka racun pun akan cepat menghilang dan hamper tidak meninggalkan bekas sama sekali. Menurut penelitian Collin Mendellsohn, seorang professor asosiasi di Fakultas Kesehatan dan Pengobatan Masyarakat University of Newe Sith Wales Australia sebagai ketua asosiasi penguranagn bahaya tembakau Australia (Australian Tobacco Harm Reduction Association) mengungkapkan bahwa setidaknya penggunaan vape mengurangi lima persen dari kebiasaan merokok serta mengurangi tingkat toksin yang dihasilkan oleh rokok konvensional.

Walupun demikian, rata-rata peneliti yang mendukung penggunaan vape tetap setuju dan menekankan bahwa penggunaan vape hanyalah merupakan solusi alternative untuk mengurangi konsumsi rokok bagi seorang pecandu atau orang yang ingin berhenti secara sepenuhnya. Disisni vape digunakan hanya sebatas pada tahap pengalihan, bukan pengganti rokok konvensional. Menurut penelitian ditegaskan bahwa kandungan nikotin pada liquid vape masih dapat berpotensi untuk menyebabkan resikok jangka panjang pada pengguna vape yang tentunya kaan mengancam keberlagsungan hidup dan kesehatan si perokok elektronik tersebut.

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Pada kenyataanya massifnya penggunaan vape di Indonesi amenyasar pada golongan remaja atau anak muda, fenoma ini tidak dapat kita lepaskan dari gencarnya kampanye “Indonesia Support Vaping”, dengan dalih resikonya lebih rendah dari rokok konvensional. Padahal antara keduanya sama-sama mengandung kemudharatan bagi Kesehatan.

Namun dibalik itu semua,

Dalam kajian penelitian kesehatan, dapat disimpulkan bahwa vapor mengandung bahan-bahna seperti Nikotin, Propyline Glycol, Vegetable Glycerin dan bahan perisa dan pewarna yang diantaranya dapat menyebabkan efek negative bagi kesehatan tubuh seperti kecanduan, menghambat pembekuan darah, kematian mendadak, iritasi pada mata, tenggorokan, dan kulit serta mampu menyebabakna kanker paru-paru. Vape ini juga tidak memimiliki perbedaan yang berarati dengan rokok, dimana perokok elektronik passif juga sangat rentan terkena dampak kesehatan yang lebih berbahaya bila dibandingkan dengan perokok aktif.

Bahkan data yang ada tidak menunjukkan secara signifikan bahwa rokok elektronik terbukti sebagai alternative untuk menghentikan ketagihan merokok, malahan dapat menyebabkan lebih banyak orang yang terjebak dalam kecanduan nikotin ini termasuk dari golongan remaja dan anak-anak.

Berkaitan dengan konsep maqashid syaruiah memiliki maka penting bahwa segala hukum yang ditentukan Allah swt bertujuan untuk memberi kebaikan dan mengahalangi dari kemudaratan sehingga keselamatan agama, nyawa,akal,keturunan, dan harat sangatlah diperhatikan dalam islam.

Dalam perspektif syariat, hukuman haram dalam mengonsumsi bahan-bahan yang memudharatakan tubuh disepakatai olejh ke- 4 imam madzab yang setuju bahwa bahan-bahan yang memudharatkan tubuh haram untuk dimakan sekalipun ia suci seperti tanah, racun, dsb. Lagipula syariat islam melalui maqashid syariaih juga secara tegas melarang penggunaan atau pengonsumsian sesuatu barang yang memudhartakan dan dapat mengancam keberlangsungan nyawa dan akal manusia. Sesuai juga dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya:

Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu dalam bahaya kebinasaan

Terdapat pula hadist nabi SAW yang juga menjelaskan seperti perkara diatas

Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan memberi kemudharatan kepada orang lain” (H.R. Ahmad, Malik, Ibnu Majjah, dan al-Draquthi)

Terdapat kriteri kemudharatan yang bisa menyebabkan makanan atau minuman maenjadi Haram:

  1. Kemudharatan bahan tersebut terbukti dengan jelas dan nyata. Berkaiatan dengan pengambilan bahan tersebut yang secara umum memang membawa kemudharatan. Kemudharatan yang dimaksud disini tidak membedakan apakah dampaknya dapat dirasakan secara langsung atau secara perlahan, dapat membawa kematian, kerusakan organ tubuh, membawa penyakit berbahaya dan mengurangi kesadaran akal dalam berpikir. Penghujahan didasrkan pada qiyas yang membuktikan bahwa vape tidak jauh berbeda hukumnya dengan rokok konvensional. Karena keduanya memiliki illat yang sama yaitu sama-sam memudharatkan tubuh.
  2. Penggunaan vape juga merupakan sebuah bentuk pemubaziran harat yang sangat diharamkan oleh agama karean pembelanjaan uang untuk keperluan vape termasuk perkara yang sia-sia, tidak berfaedah, dan malahan sanggup memudharatkan tubuh. Seperti yang sudah tertera dalam Alquran surat al-Isra: 27 & 27

“…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudar syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya

Sedangkan Muhammadiyah melalui keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada SK. No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang penghukuman haram bagi e-ciggarette (vape). Hal ini sebagai upaya peneguhan kembali terhadap posisi muhammadiyah dalam hokum terhadap rokok yang haram, karena sesungguhnya vape tak jauh berbeda dari perkembangan rokok di era modern ini yang memiliki beragam dampak yang sama berbahaya bagi tubuh, baik untuk si pemakai maupun orang yang ikut menghirup. Menurut ilmu medis, tidak ada juga jaminan keamanan dan kesehatan dari vape. Selain larutannta juga ditemukan zat karsinogen berbahaya. Sedangkan NU masih akan menggelar pertemuan lebih lanjut dalam membahas ketentuan hukum dari vape. Di lain pihak, MUI menghimbau kepada masyarakat untuk menghargai penetapan keharaman vape dari Muhammadiyah tersebut.

Sania Rahmawati

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru