27.9 C
Jakarta

Inilah Hukum Menyelewengkan Dana Umat untuk Kegiatan Terorisme

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Menyelewengkan Dana Umat untuk Kegiatan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Hingga detik ini, polemik di media sosial yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belumlah usai. Kebocoran dana umat ini diinvestigasi secara komprehensif oleh Majalah Tempo, (02/07), hingga lebih parahnya lagi ditemukan adanya pendanaan terhadap kelompok teroris di Timur Tengah oleh ACT. Akhirnya berbagai tagar kecaman dan pernyataan tidak percaya mengemuka di ruang maya dan menuntut kasus ACT ini segera diusut tuntas oleh Pemerintah.

Kampanye filantropi ACT seringkali mengunakan label dan bendera agama Islam. Mereka sangat cekatan dalam menggaet emosi psikologis umat dengan dalih agama. Bocornya dana umat oleh ACT ini, meminjam bahasa Abdul Gaffar Karim (2022), adalah bentuk dari Religious Fraud, yakni kejahatan yang terjadi dengan label agama, atau yang terjadi dalam kehidupan beragama. Religious Fraud yang paling banyak terjadi adalah mobilisasi uang dari umat, lalu dinikmati secara berlebihan oleh segelintir penipu yang nampaknya agamis.

Kasus yang dialami ACT ini menjadi pelajaran bahwa kita harus sangat selektif dalam memilih yayasan filantropi, karena dana yang umat salurkan ini sangatlah besar hingga mampu mencapai puluhan miliar rupiah pertahunnya. Untuk itu, transparasnsi dan akuntabilitas lembaga filantropi harus teruji. Apalagi kampanye bantuan kemanusiaan ACT ini malah tidak pada porsinya, alih-alih membantu warga masyarakat yang sedang terdampak akibat mengalami perang di Timur Tengah, mirisnya mereka justru menjadi donatur kelompok teroris radikalis di sana.

Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, (06/07) aliran dana ACT diduga mengalir kepada salah satu rekening orang yang terafiliasi dengan kelompok teroris Al-Qaeda. Karena yang bersangkutan pernah ditangkap oleh otoritas kepolisian Negara Turki. Pengungkapan seperti pada dasarnya cukup sulit dilakukan, karena perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait.

Dari problem di atas, tulisan ini berupaya menyoroti bagaimana hukumnya penyelewengan donasi kemanusiaan (dana umat) untuk pendanaan kegiatan terorisme?. Penulis akan merujuk kepada hasil Bahtsul Masail LBM PWNU DKI Jakarta pada 8 Desember 2021, bahwa menurut LBM ini pada dasarnya jika dana masyarakat yang berdonasi ternyata digunakan untuk sesuatu yang merusak dan berbahaya seperti radikalisme dan terorisme. Maka yayasan seperti ACT tersebut hukumnya adalah haram dan harus dikecam sebagai perbuatan yang tercela dan menjijikan. Keharamannya disebabkan penyelewengan dana donasi termasuk khiyanatu al-amanah (mengkhiyanati amanah) yang jelas-jelas haram dan dicela oleh agama.

Secara umum, masyarakat menitipkan amanahnya berupa donasi untuk digunakan untuk berbagai jalan-jalan kebaikan. Namun pada prakteknya, telah dikhiyanati oleh pengepul dana digunakan untuk jalan keburukan, merusak dan diharamkan dalam agama yaitu kegiatan terorisme. Mereka wajib bertanggungjawab dengan mengembalikan sejumlah dana yang telah diselewengkan. Di sisi yang lain, karena masyarakat yang berdonasi sangat banyak dan tidak bisa diidentifikasi orang-perorang, sehingga tentu nantinya tidak bisa mengembalikan kepada orang perorang tersebut. Untuk itu, pemerintah wajib menyita aset pengepul dana lebih-lebih kalangan teroris sesuai dengan sejumlah dana donasi yang diselewengkan pada kegiatan terorisme. Sebab mereka telah menipu, menggasab dan merugikan dana donasi publik.

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Setidaknya ada tiga rumusan yang menjadi saran konstruktif untuk pemerintah dari LBM PWNU DKI Jakarta di tahun 2021 dalam menyoroti penyelewengan donasi kemanusiaan untuk terorisme, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, pemerintah harus menghukum segenap para pelaku terorisme dan penyelewengan donasi masyarakat untuk kegiatan terorisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menyita asset organisasi terorisme karena sudah merugikan keuangan masyarakat dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk penyaluran terhadap fasilitas-fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat yang notabene pihak pemiliknya yang sesungguhnya.

Ketiga, aset hasil sitaan harus dialokasikan oleh pemerintah ke berbagai jalan-jalan kebajikan yang sesuai dengan label yang tertulis dalam kotak donasi, seperti pembangunan masjid, pesantren, jalan raya, yatim piatu, dan mustadz’hafin. Ini jika dalam kampanye donasi terdapat tulisan pengkhususan donasi itu untuk jalan kebaikan tertentu. Dan jika label yang tertulis dalam kampanye donasi tidak ada pengkhususan dalam kegunaannya maka pemerintah dapat mengalokasikan harta sitaan itu ke jalan kebajikan secara umum sesuai dengan regulasi dan kebijakan.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparat harus mengaudit secara rinci dan menyeluruh donasi yang telah diselewengkan oleh yayasan ACT ini, menyita assetnya yang tersisa dan mengembalikannya kebermanfaatannya kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak berlandaskan regulasi dan hukum yang berlaku. Sedangkan bagi masyarakat yang berdonasi yang tidak mengetahui sama sekali bahwa donasi itu diperuntukkan untuk kegiatan teroris, maka dihukumi sebagai orang-orang yang tidak tahu, al-jahl, yang tidak terbebani hukum syariat (ghayu al-mukallaf).

Akhirnya, di sini masyarakat adalah pihak yang dirugikan. Masyarakat yang tidak tahu adalah korban penipuan para pelacur agama. Semoga segera ditemukan titik terang untuk penyelesaian kasus yang mencederai agama dan moralitas kemanusiaan ini. Amin.

Ferdiansah. Peneliti The Al-Falah Isntitute Yogyakarta

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru