28 C
Jakarta

Inilah Hukum Menelan Sperma dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Menelan Sperma dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Salah satu berita yang viral di komparan.com ialah kasus seorang oknum dokter di Kota Semarang berinisial DP membuat geger masyarakat. Sebab ia mencampur cairan sperma ke makanan milik istri temannya.

Akibat perbuatannya, DP dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.

Kemudian Polda Jateng bergerak cepat mengusut laporan itu. Mereka menetapkan oknum dokter berinisial DP itu sebagai tersangka pelecehan seksual.

“Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangka sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Iqbal mengatakan, kasus ini terungkap usai korban mencurigai bentuk makanan yang ia hidangkan di meja makan untuk suaminya.

“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” jelas dia.

Atas dasar itu, korban lantas merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” imbuh dia.

Motif oknum dokter tersebut mencampur sperma ke makanan istri temannya, sebagaimana yang telah diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, “Berdasarkan hasil pemeriksaan terobsesi karena sering nonton film dewasa, porno” ujar Djuhandani.

Lantas, bagaimana hukum menonton video porno yang mengakibatkan adanya tindakan seperti di atas?

Haram karena video porno memiliki ekses negatif terhadap moralitas. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj,

وَمَحَلُّ ذَلِكَ أَيْ عَدَمِ حُرْمَةِ نَظَرِ الْمِثَالِ كما هو ظاهر حيث لم يخشى فتنة ولا شهوة – الى ان قال – وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا

“Ketidakharaman menonton video porno itu selama tidak khawatir ada fitnah dan syahwat. Begitu juga diharamkan melihat video itu disertai dengan gejolak hasrat (dicirikan dengan merasakan kenikmatan) sekalipun aman dari fitnah.” (Tuhfah al-Muhtaj, VII, 192)

Apalagi dapat melahirkan tindakan-tindakan amoral, seperti onani yang berlanjut pada pelecehan seperti kasus di atas.

Sementara hukum onani sendiri masih diperselisihkan di kalangan ulama. Sayyid Sabiq menuturkan dalam kitab Fiqh as-Sunnah

استمناء الرجل بيده مما يتنافى مع ما ينبغي أن يكون عليه الانسان من الادب وحسن الخلق ، وقد اختلف الفقهاء في حكمه : فمنهم من رأى أنه حرام مطلقا . ومنهم من رأى أنه حرام في بعض الحالات ، وواجب في بعضها الآخر

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

“Para ulama fikih  berbeda pendapat mengenai hukum onani. Ada yang berpendapat haram mutlak, dan ulama yang lain menyatakan bahwa onani haram di sebagian kondisi dan wajib di sebagian keadaan yang lain.” (Fiqh as-Sunnah, V, 437)

Selanjutnya bagaimana hukum daripada meminum sperma sebagaimana insiden di atas?

Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:

Pertama, perbuatan tersebut berpeluang besar juga tertelannya sesuatu yang najis bersama mani, seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua, mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan) sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

“Dan Dia (Rasulullah Saw) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (QS. Al-A’raaf: 157)

Imam Nawawi mengatakan:

هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه وسنبسط الكلام فيه

“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada dua pendapat. Pertama, menurut pendapat yang shohih dan masyhur bahwa itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan). Kedua, adalah boleh sebaimana yang dikatakan oleh Syekh Abi Zaid al-Marwazi dengan alasan sperma itu suci dan tidak berbahaya.”

Ketiga,  sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara medis ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang, akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Namun, jika sperma diminum dalam keadaan tidak tahu maka tidak ada konsekuensi apapun baginya. Imam Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan kaidah berikut:

اعلم ان قاعدة الفقه أن النسيان والجهل مسقط للإثم مطلقا وأما الحكم فإن وقعا في ترك مأمول لم يسقط بل يجب تداركه ولا يحصل الثواب لمترتب عليه لعدم الائتمار أو فعل منهي ليس من باب الإتلاف فلا شيء فيه

“Ketahuilah! Bahwasannya terdapat kaidah fikih berbunyi ‘Sesungguhnya orang yang lupa dan tidak tahu itu dapat menggugurkan dosa secara mutlak’. Apabila dua orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, yang di dalamnya tidak masuk dalam kategori itlaf (konsumtif-eksploitatif), maka ia tidak dikenai sanksi sedikit pun.” (al-Asybah wa an-Nazha’ir, VIII, 188)

Sedangkan hukum menelan sperma itu jelas erat kaitannya dengan tinjauan medis, sehingga kita tidak bisa menghukumi perbuatan tersebut tanpa mereka yang ahli dalam bidang ini, yakni kedokteran. Untuk itu, kita harus bertanya kepada ahli medis.

As’ad Humam, Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru