25.6 C
Jakarta

Inilah Hukum Daging Sembelihan di Negeri Non Muslim

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Daging Sembelihan di Negeri Non Muslim
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Islam adalah agama yang mengatur segala lini kehidupan. Tidak ada satu hal pun yang tidak ada aturannya dalam agama Islam. Dalam Islam jelas dinyatakan bahwa segala sesuatu yang haram sudah jelas ketentuannya. Segala yang halal juga sudah jelas ketentuannya dan sesuatu diantara halal dan haram adalah perkara yang subhat.

Dengan pengertian yang demikian maka dalam menjalani hidup, seorang muslim wajib mengetahui hukum Allah tentang sesuatunya apakah masuk dalam kategori halal, haram, makruh dan mubah.

Sebagaimana contoh dalam bidang makanan dan kuliner, Allah telah mengatur dengan jelas makanan yang haram dan makanan yang halal untuk dimakan. Lantas yang menjadi pertanyaan bagaimanakah status daging hasil sembelihan non muslim..? dan bagaimana kita mendapatkan daging yang halal ketika kita berada di negeri yang mayoritasnya berpenduduk non muslim..?

Islam dengan jelas mengatur bahwa hewan yang disembelih orang muslim, maka dagingnya halal untuk dimakan, sedangkan hewan yang disembelih orang non muslim, Islam memperinci status daging hasil sembelihannya. Dalam Al-Quran secara tegas dinyatakan bahwa daging sembelihan non muslim itu halal dimakan apabila non muslim itu tergolong ahlu kitab, yaitu orang nasrani dan yahudi. Dan non muslim yang selain ahlu kitab seperti taoisme, budha, hindu maka daging sembelihannya haram untuk dimakan. Sebagaimana firman Allah Dalam Surat Al-Maidah Ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.”

Menurut para ulama daging yang berasal dari ahlu kitab itu halal dengan catatan bahwa daging tersebut berasal dari sembelihan dileher dengan memutuskan jalan nafas dan jalan makan, namun apabila daging itu berasal dari hewan yang matinya disetrum atau selainnya maka status dagingnya tetap haram.

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

Daging Sembelihan Non Muslim Yang Tidak Diketahui Cara Penyembelihanya

Lantas bagaimana memakan daging yang halal seperti ayam dan sapi yang kita tidak mengetahui cara penyembelihannya ataupun siapa yang menyebelihnya…?. Untuk menjawab hal demikian maka dibutuhkan perincian sebagai berikut.

Pertama dilihat masyoritas penduduknya. Misalkan daging itu berada di daerah yang penduduk yang mayoritasnya muslim maka daging tersebut halal, dan apabila daging itu berasal dari daerah yang penduduk mayoritas ahlu kitab maka halal pula dimakan.

Kedua melihat lebel kehalalan. Di zaman yang serba canggih, biasanya sudah ada di negera yang mayoritas penduduknya non muslim sebuah lembaga yang mengatur kehalalan makanan orang Islam, maka jika sudah mendapatkan lebel halal, maka daging tersebut halal pula dimakan.

Ketiga dengan membeli dan menyembelih sendiri untuk mendapatkan daging yang dijamin kehalalanya

Keempat, untuk saudara muslim yang berada di daerah Jepang, China, India yang mayoritas penduduknya bukan ahlu kitab. Maka bisa memilih daging impor yang berasal dari daerah yang mayoritas penduduknya muslim atau ahlu kitab.

Ini adalah beberapa alternatif yang bisa dilakukan oleh seorang muslim di negeri yang penduduk masyoritasnya non muslim untuk mendapatkan daging yang halal untuk dimakan, sebelum memutuskan untuk mengambil kondisi kedaruratan dengan menetapkan asalkan daging sapi atau ayam maka halal dimakan.

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru