26.1 C
Jakarta

Inilah Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Iddah merupakan masa dimana seorang wanita menunggu setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Pada masa ini dia tidak diperkenankan menikah atau menerima lamaran laki-laki lain untuk menikahinya.

Akan tetapi apa sebenarnya hikmah dibalik kewajiban iddah ? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan dibawah ini :

Masa iddah yang dijalani perempuan terdiri dari beberapa macam melihat konteks perempuan itu sendiri. Bagi wanita yang telah dicerai suaminya dalam keadaan sudah di jimak adalah selama tiga quru’ hal ini berdasarkan firman Allah swt :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ [البقرة: 228]

Artinya : “dan wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri selama tiga kali quru’.” (QS al-Baqarah [2]: 228).

Ulama berbeda pendapat mengenai makna quru’ itu sendiri. Ada yang berpendapat selama tiga kali haid ada juga yang berpendapat selama tiga kali sucian.

Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan firma Allah swt:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا[البقرة: 234]

Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS al-Baqarah [2]: 234).

Bagi seorang wanita yang dicerai tetapi belum sempat digauli maka tidak perlu menjalani masa iddah. Hal ini berdasarkan fiman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا} [الأحزاب: 49]

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. al-Ahzab[33]:49).

Iddah sudah dikenal dikalangan bangsa Arab sejak sebelum masa nabi Muhammad Saw. Tradisi ini terus dipertahankan mengingat banyak sekali aspek maslahatnya.

Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam (Juz 1 hal. 299-300) menuturkan hikmah menjalani masa iddah bagi perempuan sebagai berikut :

Pertama, untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang dicerai, untuk selanjutnya memelihara bayi yang berada dalam kandungannya agar menjadi jelas nasab bayi tersebut.

Kedua, litaabbudi (dogmatis) yakni sebagai bentuk  ketaatan atas segala perintah allah swt yang diberikan kepada kaum muslim perempuan.

Ketiga, agar istri juga dapat merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan juga anak-anak mereka serta sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.

Keempat, memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali bersama, apabila keduanya masih melihat adanya maslahat di dalam hal itu. Hal ini berlaku pada iddah raj’i (bukan karena talak tiga)

Kelima, sebagai bentuk isyarat akan  keluhuran nikah itu sendiri yang tidak mudah diputus begitu saja.

Demikian hikmah menjalani masa iddah bagi perempuan, semoga bisa menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.

Zainal Abidin, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru