26.1 C
Jakarta
Array

Ini yang Dilarang bagi Wanita Haid

Artikel Trending

Ini yang Dilarang bagi Wanita Haid
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Haid merupakan sunatullah bagi kaum hawa. Sebulan sekali haid mendatangi mereka. Ada beberapa larangan bagi wanita yang sedang mengalami masa haid. Larangan tersebut berlandaskan teks-teks agama yang orisinil baik dari al-Quran maupun sunah.

Perlu digarisbawahi bahwa larangan-larangan yang akan diulas dalam tulisan ini adalah menurut mazhab al-Syafii. Tentu ada sedikit, satu hingga dua perbedaan dengan mazhab-mazhab fikih lainnya. Namun secara garis besar kesemua mazhab memiliki kesamaan dalam larangan-larangan ini. Berikut delapan larangan bagi wanita yang sedang mengalami masa haid:

  1. Wanita haid dilarang untuk melaksanakan salat dengan landasan riwayat dari Fatimah binti Hubaisy, Jika datang masa haid maka salat ditinggalkan. Sehingga kewajiban melaksanakan salat bagi wanita yang haid menjadi gugur. Tidak ada keharusan baginya untuk mengkada salat yang telah ditinggalkan selama masa haid. Ini menjadi kesepakatan ulama berdasarkan pada riwayat Aisyah yang menyatakan, pada zaman Rasulullah saw kami (kaum wanita) saat haid, diperintah untuk mengkada puasa tapi tidak diperintah mengkada salat.
  2. Ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Said bahwa Rasulullah saw pernah berbicara tentang wanita saat ditanya mengenai kekurangan wanita dalam agama. Beliau saw bersabda, bukankah jika wanita haid tidak puasa dan tidak salat.
  3. Membaca al-Quran. Larangan ini didasarkan pada riwayat yang ada dalam Sunan Ibnu Majah hadis 596 bahwa Ibnu Umar menerima informasi Rasulullah saw pernah bersabda, orang yang junub dan wanita yang haid tidak diperkenankan membaca al-Quran.
  4. Memegang dan membawa mushaf. Larangan ini berlandaskan pada QS al-Waqi’ah [56]: 79, Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang telah tersucikan. Ini kemudian ditafsirkan oleh riwayat Malik dan Daruqutni bahwa, tidak diperbolehkan menyentuh al-Quran kecuali orang yang suci.
  5.  Masuk (duduk/singgah) di masjid. Larangan masuk ini dikhawatirkan dapat mengotori masjid. Ini berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Aisyah bahwa masjid tidak halal bagi wanita haid dan orang junub. Dalam satu riwayat Aisyah pernah diminta Nabi saw untuk menggelar sajadah bagi Nabi saw di masjid. Aisyah menyanggah bahwa dirinya sedang haid. Nabi saw menjawab, haid bukan berada di tanganmu.
  6. Mengelilingi kakbah disayaratkan dalam keadaan suci. Dalam riwayat sahih dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh al-Hakim bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, Bertawaf di sekeliling kakbah itu seperti salat. Hanya saja bedanya kalian diperbolehkan berbicara. Namun hendaknya orang yang berbicara tetap berbicara kebaikan.

Enam hal di atas dilarang bagi wanita haid dikarenakan kesucian dan kemulian enam hal tersebut. Sehingga tidaklah layak bagi seorang wanita yang sedang berbelepotan darah -yang nota bene salah satu najis- meraih sesuatu yang suci.

7. Berhubungan badan. Larangan ini sudah jelas tertera dalam al-Quran QS al-Baqarah [2]: 222. Hindari wanita saat haid. Janganlah kalian dekat-dekat (untuk mengumpuli) mereka hingga mereka suci. Jika mereka sudah suci maka datangi (untuk mengumpuli) mereka sebagaimana Allah memerintahkan kalian.

8. Bersenang-senang dengan anggota antara lutut dan pusar. Dalam Sunan Abu Dawud Abdullah bin Sa’d bertanya kepada Nabi saw mengenai apa yang diperbolehkan bagi suami saat isterinya sedang haid. Nabi saw menjawab, Yang diperbolehkan bagimu adalah anggota yang ada di atas sarung (maksudnya selain anggota antara lutut dan pusar).

Nomor 7 dan 8 ini dilarang oleh Allah swt karena demi menjada kesehatan dan kebersihan bagi umat Islam. Sebab darah haid adalah darah kotor. Tentu ini tidak baik bagi kesehatan.

Kemudian segala hukum yang berkenaan dengan haid itu juga berlaku pada nifas. Wallahu A’lam

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru