31 C
Jakarta

Ini Waktu Yang Utama Untuk Membayar Zakat Fitrah

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Waktu Yang Utama Untuk Membayar Zakat Fitrah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Membayar zakat juga termasuk salah satu rukun Islam, itu artinya zakat adalah salah satu penguat pondasi tegaknya agama Islam. Dan berikut waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah.

Imam Nawawi dalam kitabnya Tausyih Ala Ibni Abi Qasim menerangkan dengan jelas waktu-waktu untuk melaksanakan zakat. Imam Nawawi menuliskan

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Artinya: “Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qada.

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa ada beberapa ketentuan waktu untuk membayar zakat.

Pertama, waktu yang boleh membayar zakat, yaitu dimulai sejak awal bulan Ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu bagi orang yang menjumpai bulan Ramadan walaupun sedikit dan menjumpai bulan Syawal. Seperti bayi yang lahir jam lima sore menjelang malam Idul Fitri, maka bayi ini dikenakan zakat fitrah.

Ketiga, waktu yang dianjurkan yaitu sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Keempat, waktu makruh yaitu menunaikan zakat setelah Shalat Idul Fitri.

Kelima, haram, yaitu setelah menunaikan zakat setelah hari raya Idul Fitri

Dengan demikian menjadi jelas bahwa waktu yang diperbolehkan membayar zakat adalah dari awal Ramadan hingga menjelang pelaksaan Shalat Idul Fitri. Dan waktu yang dianjurkan atau yang utama adalah saat malam Idul Fitri sampai menjelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru