32.9 C
Jakarta

Ini Perbedaan Najis dan Mutanajis Yang Harus Kamu Ketahui

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Perbedaan Najis dan Mutanajis Yang Harus Kamu Ketahui
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya masyarakat sudah sangat familier dengan istilah najis, namun begitu, agaknya masyarakat kurang begitu familier dengan istilah mutanajis. Padahal kedua hal ini berbeda dan harus diketahui perbedaannya karena menyangkut keabsahan suatu ibadah.

Sebagaimana diketahui  bahwa najis secara harfiah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fikih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat.

Perlu diketahui bahwa ulama telah bersepakat bahwa najis itu tidak bisa disucikan. Oleh karenanya salah satu cara agar shalatnya tetap sah maka najis harus dibuang atau dibersihkan. Namun demikian ada beberapa pengecualian, seperti halnya arak, semua ulama sepakat bahwa arak itu najis, namun apabila arak itu didiamkan saja selama beberapa waktu dan berubah menjadi cuka maka cuka yang berasal dari arak itu tidak dikatakan najis melainkan suci.

Untuk mempermudah pemahaman bahwa najis adalah suatu barang yang secara wujudnya atau secara zatnya memang sudah najis. Seperti air kencing, kotoran manusia, darah, nanah dan lain sebagainya.

Sedangkan yang perlu diketahui bahwa yang dinamakan mutanajis adalah barang-barang atau sesuatu yang terkena najis. Misalnya meja yang terbuat dari kayu adalah suci, namun apabila meja tersebut terkena air kencing maka status meja menjadi mutanajis dan bukan menjadi najis. Dan agar meja tersebut kembali suci maka meja tersebut harus dibersihkan dari najis yang berupa air kencing tadi.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Jadi yang dikatakan najis adalah barang yang dianggap menjijikkan secara wujudnya atau zatnya seperti air kencing sedangkan yang dinamakan mutanajis adalah barang yang terkena najis itu sendiri.

Wudhu, Najis dan Mutanajis

Terkait pembahasan najis dan mutanajis biasanya sangat terkait erat dengan status air yang digunakan untuk bersuci seperti wudu. Perlu diketahui bahwa orang yang akan menggunakan air untuk berwudu perlu memahami mana air suci dan mana air yang mutanajis. Tentunya pemahaman saat berwudu ini akan menentukan keabsahan shalat maupun ibadah.

Perlu diketahui bahwa air mutanajis atau air yang terkena najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Sedangkan air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Adapun air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Dan apabila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Walhasil kita harus bisa memahami perbedaan najis dan mutanajis karena hal ini akan berpengaruh terhadap keabsahan suatu ibadah. Jangan hanya karena kurangnya pemahaman terhadap hal ini, ibadah yang dilakukan tidak sah. Wallahu A’lam Bishowab

 

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru