Kurban adalah salah satu ibadah yang menjadi syiar Islam kepada dunia saat hari raya Idul Adha tiba. ibadah kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan seperti sapi, kambing dan unta pada hari raya idul adha atau tiga hari sesudahnya. Namun demikian agar ibadah kurban diterima dan sah maka disyaratkan adanya niat. Lantas bagaimanakah lafal niat kurban saat hari raya Idul Adha?.
Perlu diketahui bahwasanya niat kurban itu dilakukan saat menyembelih hewan kurban. atau sebelumnya peyembelihan hewan. Menurut pendapat ulama yang shohih bahwasanya niat kurban boleh dilakukan sebelum penyembelihan, yaitu saat menentukan atau memilih hewan yang hendak dijadikan kurban.
Pada dasarnya dalam hukum Islam, berkurban merupakan ibadah sunah muakadah, atau sunah yang dikuatkan. Namun demikian hukum berkurban bisa menjadi wajib apabila bernazar untuk berkurban. Seperti saat lulus kuliah bernazar untuk menyembelih hewan kurban, maka berkurban disini menjadi wajib.
karena hukum berkurban ini ada dua yaitu sunah dan wajib, maka niatnya berkurbanpun mengikuti hukumnya. yaitu ada niat kurban wajib dan niat kurban sunah. Begini lafal niat kedua kurban tersebut
1. Niat Kurban Sunah
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat berkurban sunah karena Allah Ta’ala”
atau
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat melaksanakan sunah berkurban karena Allah Ta’ala”
- Niat Kurban Wajib
نويت الأضحية المنذورة الله تعالي
Artinya: “Saya niat berkurban yang dinazarkan karena allah Ta’ala”
Atau
نويت أداء التضحية لله تعالي
Artinya: “Saya Niat melakasanakan kurban karena Allah ta’ala”.
Adapun niat berkurban itu cukup didalam hati saja, dan sunah diucapkan. hal ini seperti keterangan dalam kitab Fathul Muin
شْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
Artinya: “Disyaratkan niat dalam kurban saat menyembelih atau sebelumnya ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban. Sudah diketahui bahwa niat dilakukan dalam hati dan sunnah diucapkan dengan lisan. Niatnya adalah; Nawaitut tadh-hiyatal masnuunata atau adaa-a sunnatit tadh-hiyati. Jika seseorang hanya menyebut ‘udh-hiyah’, maka menjadi kurban wajib yang haram memakannya”.