31.8 C
Jakarta

Ini Ketentuan Zakat Mobil dan Kendaraan Bermotor

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Ketentuan Zakat Mobil dan Kendaraan Bermotor
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sebagai orang Islam tentunya mempunyai kewajiban untuk membayar zakat terhadap aset-aset yang secara syariat di kenakan zakat. Seperti emas, sapi, unta dan menurut ulama kontemporer penghasilan dari profesi juga dikenakan zakat. Lantas apakah mobil dan kendaraan bermotor yang dimiliki juga wajib dibayarkan zakatnya? Dan apabila wajib membayar zakat mobil bagaimana ketentuannya.

Perlu diketahui bahwa dalam syariat Islam, aset yang dikenai zakat adalah aset yang produktif menghasilkan penghasilan. Sedangkan aset tidak mendatangkan keuntungan tidak dikenakan zakat. Dan untuk ketentuan zakat mobil maka dikembalikan pada niat orang saat membeli mobilnya. Apabila niatnya untuk keperluan dan kepentingan pribadi maka tidak diwajibkan zakat. Dan apabila niat membeli mobil untuk diperjualbelikan maka dikenakan zakat.

Namun demikian mobil yang diperdagangkan tersebut akan dikenakan zakat apabila telah mencapai nisabnya yaitu setara dengan 85 gram emas murni dan telah mencapai haulnya (satu tahun). adapun kadar zakatnya adalah 2,5 persen. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” [QS. Al-Baqarah (2): 267]

Ayat ini memerintahkan untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan.

Sementara itu, apabila membeli mobil untuk dikendarai sendiri, dengan niat kalau suatu saat mendapatkan keuntungan akan dijual, maka mobil yang seperti ini juga bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati. Sebaliknya, jika membeli mobil untuk diperdagangkan, kemudian digunakan untuk diri sendiri sampai mendapatkan keuntungan lalu akan menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib dizakati. Hal ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya.

Jika niat asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru