27 C
Jakarta

Ini Bahaya Peminum, Pengedar, Pembeli, dan yang Terlibat dalam Miras

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIni Bahaya Peminum, Pengedar, Pembeli, dan yang Terlibat dalam Miras
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Belakangan ini muncul banyak kejahatan yang disebabkan oleh pemabuk dan peredaran miras. Salah satunya adalah kasus penusukan santri di Yogyakarta oleh orang mabuk dan peminum miras. Miras memang bahaya sekali baik untuk kehidupan individu maupun kehidupan masyarakat. Dan berikut bahaya orang-orang yang terlibat dalam miras dalam perspektif syariat Islam.

Nabi Muhammad sendiri dalam sebuah hadisnya menjelaskan bahwa miras itu induk dari segala kejahatan. Diawali dengan menenggak miras, maka akan timbul kejahatan-kejahatan lainnya.

اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: “Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji).”

Imam Al-Maraghi dalam kitab tafsirnya menjelaskan beberapa efek yang ditimbulkan dari mabuk.

وكثيرا ما يجتمع الشّرب على مائدة الشراب فيثير السكر كثيرا من ألوان البغضاء بينهم، وقد ينشأ القتل والضرب والسلب والفسق والفجور وإفشاء الأسرار وهتك الأستار وخيانة الحكومات والأوطان   

Artinya: “Seringkali para peminum berkumpul untuk mengkonsumsi khamar maka sifat mabuknya memprovokasi macam-macam sifat permusuhan di antara mereka sehingga terkadang muncul pembunuhan, pemukulan, perampokan, kefasikan dan kebejatan, membuka rahasia, merobohkan tembok-tembok, mengkhianati peradilan dan negara.” (Al-Maraghi, VII/23)

Begitu bahaya miras, Allah sendiri melarang mengkonsumsi miras secara tegas dalam Al-Quran.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS Al-Maidah: 90)

BACA JUGA  Hukum Memasang Foto Presiden dan Pemimpin Di Ruang Kerja

Adapun bahaya miras ini sudah diterangkan oleh Rasulullah, yaitu orang-orang yang terlibat dalam miras seperti pembeli, pengedar, pembuat akan dilaknat oleh Allah.

  إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلى الله عَلَيه وسَلم أَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: “يَا مُحَمَّدُ، إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَشَارِبَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَسَاقِيَهَا وَمُسْقَاهَا

Artinya: “Nabi saw pernah didatangi Malaikat Jibril dan berkata, “Hai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya, yang menuangkan miras, dan yang dituangkan (meminumnya).” (HR. Ibnu Hibban)

Setelah dilaknat, bahaya pungkas orang-orang yang terlibat dalam miras ini adalah dilarang masuk surga.

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: “Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu-bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong”. (HR Ahmad)

Demikianlah penjelasan tentang orang-orang yang terlibat dalam miras dari mulai pembuatnya, peminumnya dan pengedarnya yang dilarang oleh agama. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru