33 C
Jakarta
Array

Infak dalam Kacamata Al-Qur’an

Artikel Trending

Infak dalam Kacamata Al-Qur'an
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setiap kata yang berasal dari kata dasar tiga huruf yakni nûn, fâ’, dan qâf. Setiap kata yang berasal dari tiga huruf tersebut mempunyai dua makna dasar; a. sesuatu yang terputus atau hilang; b. sesuatu yang disembunyikan. Orang yang berinfak dan menafkahi pasti akan hilang atau terputus apa yang sebelumnya ia miliki baik harta ataupun lainnya. Sedangkan makna dasar kedua muncul kata nifâq dan munafik. Orang munafik merupakan orang yang menyembunyikan keingkarannya terhadap ajaran agama. Tulisan ini hanya akan membahas makna dasar pertama dalam al-Quran yaitu infak dan nafkah.

Sebelum masuk pada makna-maknanya dalam al-Quran, alangkah baiknya kita tinjau dulu dalam bahasa resmi Indonesia. Kata infak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai tiga arti; a. pemberian atau sumbangan berupa harta selain zakat wajib dalam rangka kebaikan; b. sedekah; c. nafkah.

Kata infak pada mulanya berasal dari bahasa Arab yaitu anfaqa yunfiqu infâq(an). Sama halnya juga dengan nafkah yang berasal dari kata nafaqah kemudian dimudahkan pengucapannya menjadi nafkah. Al-Quran setidaknya menyebutkan kata infak dan nafkah tidak kurang dari 74 kali. Berikut makna-makna infak dan nafkah dalam al-Quran:

Pertama, zakat sebagaimana dalam firman-Nya QS al-Baqarah [2]: 3:

وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُونَ

Mereka berzakat dari apa yang kami rezekikan pada mereka

Kedua, bersedekah. Kita bisa temukan dalam beberapa ayat di antaranya QS Ali Imran [3]: 134:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ

Orang-orang yang bersedekah ketika senang maupun susah.

Arti sedekah ini juga ada dalam QS al-Hadid [57]: 7; QS al-Munafiqun [63]: 10 dan lainnya.

Ketiga, berkorban untuk perjuangan menolong agama. Seperti dalam QS al-Baqarah [2]: 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ

Berkorban/berjuanglah kalian di jalan Allah (ketaatan).

Juga dalam QS al-Hadid [57]: 10:

لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ

Tidak sama kalian dengan orang yang berkorban/berjuang sebelum fathu Mekah

Keempat, nafkah untuk isteri, sebagaimana dalam QS al-Thalaq [65]: 6:

فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Maka nafkahilah mereka (isteri yang dicerai) hingga mereka melahirkan janin yang mereka kandung.

Kelima, mengurusi dan membiayainya. Ini bisa dilihat dalam QS al-Kahfi [18]: 42:

فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنْفَقَ فِيهَا

Maka ia menjadi membalikkan kedua telapak tangannya atas apa yang telah ia biayai dan urusi sebagai bentuk penyesalan.  

Keenam, kemiskinan seperti dalam QS al-Isra’ [17]: 100:

لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ

Kalian sungguh telah menahan (harta kalian) karena takut miskin.

Ketujuh, memberi rezeki. Ini konteks pelakunya adalah Allah swt. Sebagaimana dalm friman-Nya Qs. al-Maidah [5]: 64:

بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ

Akan tetapi kekuasaan-Nya terbentang memberi rezeki bagaimanapun caranya sesuai yang Dia kehendaki.

Kesimpulannya, infak dalam Al-Qur’an memberikan pelajaran kepada kita, apa saja yang kita miliki bisa diinfakkan dan disedekahkan kepada yang berhak menerimanya. Berinfaklah agar mendapatkan kesejahteraan dunia dan akhirat. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru