29 C
Jakarta
Array

Indonesia Tanpa Radikalisme Agama

Artikel Trending

Indonesia Tanpa Radikalisme Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berkali-kali tantangan kebangsaan dipecah belah akibat isu dan peristiwa radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme agama yang makin akut di pelbagai penjuru negeri yang ada di dunia, hingga merambah ke negara Indonesia tanpa terkecuali. Sungguh gerakan atau kelompok radikalisme agama bukan lah sesuatu yang main-main. Karena itu, ibarat bola api yang sangat berbahaya bagi negara Indonesia yang bukan negara Islam (darul Islam).

Tetapi radikalisme agama adalah masyarakat agama yang punya cara pandang yang sangat berbeda dalam menyikasi isu-isu ekonomi, sosial, politik, dn agama, khususnya agama Islam yang ada di Indonesia, sebab kelompok radikalisme punya pola memahami agama denga secara tekstual, tetapi bukan dengan sentuhan-sentuhan yang bersifat kontekstual. Sehingga, dengan paham radikalisme ini berpotensi keluar dari zona keagamaan yang penuh keamanan, dan kenyamanan.

Padahal dengan suasana saat ini agama dapat melahirkan situasi yang tentram, penuh kerukunan hingga bisa menjadi sebuah keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh rahmah. Dengan demikian, Islam tidak dicap kali sebagai kelompok yang kerap punya paham radikalisme terhadap masyarakat yang berbeda keyakinan.

Tercatat sepanjang Indonesia merdeka sampai hari ini, isu radikalisme agama tak kunjung padam diperbincangkan baik dalam polemik skala nasional maupun internasional, maka dari itu Islam di Indonesia sebagai bentuk pemurnian dalam memahami agama secara kompleks (tekstual-kontekstual) berkat peran organisasi masyarakat (Ormas). Antara lain, adalah Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Dalam subuah buku yang ditulis tim SETARA Institute berjudul (Dari Radikalisme Menuju Terorisme: 2012), menegaskan, “meyakini bahwa radikalisme bukan hanya membahayakan bagi pemajuan pluralisme dan toleransi beragama/berkeyakinan tapi juga berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan integritas sebuah bangsa”. Artinya, radikalisme dapat ditafsirkan sebagai kelompok yang sangat mengancam masa depan negara Indonesia sebagai negara kedamaian (darul Islam).

Problematika Radikalisme

Selain munculnya isu-isu politis terkait radikalisme agama adalah suatu problem, ia juga merupakan tantangan baru bagi umat Islam untuk menjawabnya. Kenapa harus Islam? Karena Islam sebagai agama yang penuh rahmah selalu dijadikan dalang penyebaran wacana radikalisme. Padahal, faktanya tidak demikian Islam secara terus-menerus yang menyebarkan maupun sebagai aktornya.

Menurut hemat penulis, terdapat dua hal yang merusak citra agama Islam sehingga dianggap sebagai mobilitator paham radikalisme. Pertama, hadirnya kelompok radikalisme yang mengatasnamakan agama Islam karena alasan untuk berjihad. Kedua, Islam kerap menjadi sasaran utama dalam setiap terjadinya invasi terorisme pada umumnya. Meskipun, umat Islam sendiri betul-betul tidak terbukti melakukan hal tersebut.

Jika isu ini ditilik dari perspektif sosial, politik, dan historis, radikalisme agama memang sebenarnya bertumpu dan punya misi ancaman terhadap keamanan, kenyamanan, dan kerukunan umat agama, terutama terhadap stabilitas keamanan negara dimana hal itu yang selalu manjadi kecenderungan sebagai landasan awal untuk mencari pembenaran.

Tampaknya dengan radikalisme agama yang tambah masif di Indonesia, karena Islam di Indonesia kehilangan nilai keasliannya semenjak tidak mengakomodasi dan berakulturasi dengan budaya dan sistem sosial-politik lokal. Dari sisi ini, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah tampak berkomitmen mempertahankan negara berasaskan pada Pancasila sebagai ideologi yang final.

Darus Salam Vs Darul Islam

Darus Salam punya pengertian dalam bahasa Arab yang sangat normatif, “ad-Darus artinya negara”. Sedangkan, “as-Salam artinya damai”, jika dua kalimat tersebut bersatu maka itu adalah bentuk keniscayaan. Yaitu, adalah negara yang damai, setiap negara tentu akan ada peran agama yang selalu ingin mewujudkan perdamaian.

Dan yang paling penting domain negara Indonesia tidak lepas afiliasinya dari NU, dan Muhammadiyah. Karena peran keduanya sangat berjasa bagi tatanan negara Indonesia yang telah menjadikannya sangat menjunjung tingi keberagaman, perbedaan, dan kelompok minoritas. Dengan hal itu, Indonesia selalu ada dalam wilayah yurisdiksi yang aman dan peduli terhadap dimensi kemanusiaan.

Sedangkan Darul Islam dapat diartikan negara Islam dimana tatanan tersebut adalah sesuatu yang diinginkan oleh kelompok Islam salafi yang berambisi menjauhkan budaya dan politik lokal dari variasi keagamaan. Bahkan, negara Islam seolah-olah menjadi tuntutan untuk merubah Indonesia menjadi negara punya pemahaman agama yang sangat tekstualis, skriptualis, dan ekstremis.

Dalam konteks saat ini, radikalisme agama tampak hadir hanya bertindak ekstrem atas dasar ketidakdilan, dan lain sebagainya. Sungguh dasar yang demikian sangat tidak relevan jika diaktualisasikan dengan negara Indonesia yang amat kuat dengan kerukunan, dan perbedaan. Sebab itu, perbedaan itu ibarat pelangi yang terlihat indah. Sehingga, perlu diwaspadai khususnya umat Islam agar tidak sembarangan berkomplot dengan golongan yang memahami agama Islam secara radikal (tekstualis, skriptualis, ekstremis).

Mari Menghindar dari Radikalisme Agama

NU dan Muhammadiyah telah final dan sepakat jika negara Indonesia dijadikan negara yang berasaskan Pancasila, secara substansi agama punya peran penting dalam membesarkan budaya. Sedangkan, Islam dan Pancasila adalah menanamkan simbol-simbol persatuan. Yaitu, dimensi keislaman dan keindonesiaan yang dirumuskan dalam konsep kebangsaan dan kenegaraan.

Solusinya Indonesia bisa hidup tanpa radikalisme agama jika mengikuti pendapat Abdurrahman Mas’ud dalam buku (Radikalisme Agama & Tantangan Kebangsaan: 2014), bahwa “fenomena radikalisme yang ada di Indonesia sebaiknya disikapi sebagai wake up call yang menyadarkan seluruh komponen bangsa untuk melakukan konsolidasi diri dengan usaha-usaha early warning system, pembinaan umat yang lebih efektif serta kerjasama kebangsaan yang lebih kokoh”.

Oleh: Hasin Abdullah, peneliti Muda Bidang Hukum UIN Jakarta, sekaligus Alumni SMA-Tahfidz Darul Ulum Pondok Pesantren Banyuanyar, Pamekasan.

[zombify_post]

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru