29.8 C
Jakarta
Array

India Tuntut Zakir Naik dengan Pasal terlibat Radikalisasi

Artikel Trending

India Tuntut Zakir Naik dengan Pasal terlibat Radikalisasi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Seorang pendakwah muslim asal India, Zakir Naik, dituduh telah menghina keyakinan agama lain seperti Syi’ah, Hindu, dan Kristen dan beberapa agama selain Islam oleh Badan Investigasi Nasional (NIA) India.

Dilansir India Times, Badan Investigasi Nasional mengajukan tuduhan resmi terhadap Zakir Naik dengan tuduhan bahwa televangelist itu melanggar Undang-Undang Tindakan Melanggar Hukumm (UAPA). Zakir dituduh memimpin sebuah lembaga yang melanggar hukum dan menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror dan bergabung dengan ISIS.

Lembaga Riset Islam (IRF) milik Zakir Naik juga telah dilarang pada 2016 dibawah UAPA. Selain itu ada juga beberapa perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai terdakwa seperti Harmoni Media karena dianggap telah melakukan konspirasi dengan Zakir Naik untuk menyebarkan semangat permusuhan an kebencian termasuk diantara sekter Islam.

Zakir Naik saat in mendapat dakwaan berlapis antara lain pasal penghinaan terhadap kepercayaan orang-orang Hindu, Kristen, serta menyebarkan kebencian ini melalui program CD/DVD/TV dan media sosial lainnya.

NIA mengungkapkan adanya nilai-nilai ceramah yang diangap telah menghina agama lain. “”Dalam sesi ceramah ini, Naik menyatakan bahwa hanya Islam adalah agama yang benar. Dia juga mengatakan bahwa di antara kitab-kitab agama dari semua agama, hanya Al-Quran yang asli,” kata salah seorang staf kepada India Times.

Syiar Zakir Naik dengan mengirimkan lebih dari 1500 kader penceramah ke berbagai penjuru negara juga memberatkan dakwaannya. Dalam tuntutan terhadap Zakir Naik ada seorang pemuda yang berencana pergi ke Suriah untuk bergabung bersama dengan pasukan ISIS, dan berhasil ditangkap oleh pihak keamanan India.

Menurut pelaku keinginannya untuk ke Suriah berdasarkan pada ceramah Zakir Naik yang menganjurkan untuk berjihad bersama mereka. “Kami menganggap dia sebagai otoritas atas sudut pandang Islam, dia dengan mudah setuju untuk bergabung dengan ISIS untuk memperjuangkan jihad bersama mereka,” kata pelaku dalam berkas dakwaan yang dikutip oleh India Times.

Dilansir dari Al Jazeera saat ini Zakir Naik berada di Arab Saudi setelah sebelumnya pernah melakukan video call melalui skype di Arab Saudi. Hingga saat ini belum diketahui kapan Zakir Naik akan segera kembali ke negara asalnya.

Tempo.co

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru