31.8 C
Jakarta

Ilusi Rekonsiliasi Pelaku dan Korban Terorisme: Hati-hati dengan Teroris!

Artikel Trending

KhazanahPerspektifIlusi Rekonsiliasi Pelaku dan Korban Terorisme: Hati-hati dengan Teroris!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Di mana ada aksi teror di sana ada korban terorisme dan pelaku teror. Ketiga komplemen ini berdialektika yang berikutnya melahirkan wacana yang sama sekali baru. Yang paling terkenal adalah peristiwa 9/11 yang merobohkan gedung World Trade Center Amerika Serikat pada 11 September 2001.

Di Indonesia sendiri gerakan ekstremisme memiliki akar yang panjang. Satu tahun kemudian pasca tragedi 9/11 terjadi peristiwa bom Bali pada 12 Oktober 2002. Kemudian berturut-turut berselang dua tahun terjadi peristiwa bom. Bom di hotel JW Marriot pada 5 Agustus 2003 di kawasan Mega Kunigan. Bom depan Kedutaan Australia di lokasi yang sama pada 9 September 2004.

Pada 29 Juni 2022 lalu diselenggarakan seminar yang bertajuk “Halaqah Perdamaian: Belajar dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme”. Seminar ini diselenggarakan oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA). Kegiatan ini diadakan di Auditorium Prof. M. Yunus, UIN Imam Bonjol Padang.

Pada kegiatan tersebut menghadirkan empat orang narasumber. Yaitu Nurus Shalihin, Ph.D (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Imam Bonjol Padang), Ali Fauzi (Mantan Pelaku Terorisme), Nanda Olivia Daniel (Korban Bom Kuningan 2004), Hasibullah Satrawi, Lc (Ketua Pengurus AIDA). AIDA menghadirkan pelaku dan korban dalam satu forum. Untuk sekadar informasi, sebelum seminar hari itu, Mbak Nanda bertemu dengan Ali Fauzi pertama kali pada 2015 dan juga difasilitasi AIDA.

Pada seminar ini baik pelaku (Ali Fauzi) dan korban (Olivia Nanda Daniel) diberikan kesempatan untuk memaparkan pengalaman mereka masing-masing. Bagian yang paling menarik adalah soal “Halaqah Perdamaian” (rekonsiliasi). Di seminar tersebut menunjukkan gairah yang berbeda dan kontras antara pelaku dan korban. Penghakiman terhadap pelaku perlu diambil, baik dari segi hukum maupun sanksi sosial. Sanksi hukum telah dijalankan, persoalan sanksi sosial adalah persoalan mungkin tidak mungkin.

Beberapa Pengakuan Pelaku

Ali Fauzi selaku pelaku terorisme merupakan saudara dari Ali Ghufron dan Al-Razi, pelaku bom Bali 2002. Dia juga pernah bergabung dengan komplotan Nurdin M. Top dan dilatih di Mindanao, Filipina. Dia juga turut dalam pelatihan kelompok radikal di Ambon dan Poso, Kalimantan.

Berdasarkan penuturannya juga kenapa seseorang bisa menjadi teroris disebabkan oleh pemahaman yang sempit. Dia mengaku bahwa di awal-awal itu disebabkan oleh kecurigaan bahwa umat Islam didiskriminasi. Mereka harus bangkit berjihad melawan Thaghut. Perasaan-perasaan seperti ini ketika bertemu dengan sedikit provokasi akan memantik api yang besar. Ali Fauzi mengikuti jejak kakak-kakaknya.

Ali Fauzi bercerita, bahwa ketika masih aktif menjadi pelaku teror semangat eksklusif begitu menggebu-gebu dalam dirinya. “Mendengar desingan peluru itu bukannya bikin ciut, tapi tambah bergairah,” tuturnya. Dia juga mengatakan, “ketika berkunjung ke gedung-gedung, yang terpikir hanyalah bagaimana cara merobohkan gedung tersebut. Berapa bobot bom rakitan yang diperlukan.”       

Satu hal yang membuat saya agak kesal adalah cara penyampaiannya sendiri. Dia bisa terlihat seperti tanpa beban ketika menceritakan aktivitas-aktivitas masa lalunya itu. Bersamaan penjelasan-penjelasannya atas slide-slide yang tampil di layar monitor, dia bisa tersenyum lebar. Bahkan dia masih bisa tersenyum di depan ketika Mbak Nanda menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya.

BACA JUGA  Serangan Moskow: Bentuk Ancaman Terorisme Itu Nyata!

Pemandangan ini sangat kontras dengan Mbak Nanda—panggilan dari Olivia Nanda Daniel. Sepanjang menceritakan dirinya sebagai korban bom bunuh diri dia sekali-kali menyeka air mata dengan tisu, mencoba menahan emosinya. Mbak Nanda menceritakan bahwa waktu itu dia sedang dalam perjalanan ke kampusnya di daerah kuningan.

Dia sedang berada di dalam Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta) saat bom meledak di depan gedung kedutaan Australia. Akibat gelombang ledakan tersebut Mbak Nanda mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Bagian terparah adalah dia harus kehilangan salah satu ibu jari. Ketika dia berobat ke Australia, ibu jarinya diganti namun tidak berfungsi seperti semula lagi.

Pertimbangan dalam Rekonsiliasi

Menyaksikan pemandangan seperti itu menyisakan satu pertanyaan bagi saya, apakah mungkin untuk damai? Upaya yang dilakukan oleh lembaga seperti AIDA ini sangat dapat dipahami: rekonsiliasi antara pihak korban dan pelaku teror. Pengalaman teror tentu saja akan melekat seumur hidup. Seperti penuturan Mbak Nanda sendiri, ia tidak pernah memaafkan pelaku seutuhnya. Ia melunak adalah untuk dirinya sendiri.

Wacana damai (rekonsiliasi) terhadap peristiwa seperti ini sulit menemukan ruang untuk itu. Dilihat dari sisi korban pasti menanggung dampak psikis yang serius.

Saya merasa orang-orang seperti ini sangat layak untuk mendapatkan sanksi sosial yang lebih “kejam”. Sebagaimana kita memperlakukan pelaku pelecehan seksual atau para koruptor, pelaku terorisme pun harus diperlakukan seperti itu. Ini merupakan konsekuensi dari perbuatan dan tindakan yang telah dipilihnya. Saya tidak bisa mencerna bagaimana pelaku yang telah melakukan teror bisa mendapatkan panggung dan bebas melalangbuana ke sana ke sini.

Jika bisa lepas dari hukuman yang paling layak; hukuman mati, tidak seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Saya membayangkan semacam hukuman  cancel culture terhadap pelaku. Dia seharusnya di-cancel dari publik. Sebab memberikan panggung kepada teroris sama anehnya dengan orang yang menghina Pancasila menjadi duta Pancasila, pelanggar lalu lintas menjadi duta lalu lintas.

Pemberian kesempatan kedua kepada orang-orang ini barang kali tidaklah layak. Maksud saya memberinya ruang akses terhadap publik harus ditinjau ulang kelayakannya. Dalam konteks moril sekali pun mereka pantas mendapatkan hukuman berupa sanksi moral. Jika pelaku teror bertobat sejatinya bukanlah menjadi alasan yang tepat untuk memberikannya panggung.

Biarkan dia melakukan penebusan dosa dalam kesunyian. Jika tindakannya berubah ke arah positif, seperti yang dilakukan oleh Ali Fauzi dia layak atas apresiasi. Tapi, tidak sepantasnya perbuatan itu menghapus keburukannya di masa lalu. Setidaknya maaf untuk orang-orang seperti ini adalah tidak membalas perbuatannya dengan cara yang sama. Namun setidaknya beberapa akses harus ditutup baginya: terutama aksesnya di ruang publik.

Daniel Osckardo, S.H.
Daniel Osckardo, S.H.
Alumni Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) UIN Imam Bonjol Padang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru