30.1 C
Jakarta
Array

Ilusi Negara Islam

Artikel Trending

Ilusi Negara Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ilusi Negara Islam

Oleh: Bagus Kurniawan*

Mewujudkan negara Islam Indonesia yang berasas kekhilafahan selama ini merupakan mimpi manis bagi gerakan radikal di berbagai pelosok negeri ini. Persoalan mewujudkan negara Islam Indonesia itu kemudian menimbulkan banyak masalah. Pertama, gerakan tersebut merupakan tindakan makar karena berkeinginan mengganti dasar negara dari Pancasila ke syariat Islam –yang berarti mengingkari UUD ’45 dan cita-cita proklamasi Indonesia. Kedua, sistem kekhilafahan yang dipaksakan akan berhadapan dengan sistem demokrasi yang lebih dulu mapan sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut harus ditempuh cara radikal dan cenderung konfrontatif dengan pemerintahan demokratis.

Isu negara Islam Indonesia bukanlah persoalan baru. Sebab, pada fase awal terbentuknya Republik Indonesia juga ada pemberontakan DI/TII pimpinan Kartosuwiryo yang menginginkan bentuk negara berdasar hukum-hukum Islam. Meskipun dapat ditumpas, ideologi negara Islam yang disebarkan gerakan itu mampu menjadi bahaya laten yang terus-menerus diyakini kelompok tertentu sebagai ideologi perjuangan. Hal tersebut dibuktikan dengan merebaknya isu negara Islam Indonesia di bawah kepemimpinan Panji Gumilang yang dipusatkan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada medio 2000-an.

Pergerakan mewujudkan negara Islam Indonesia selalu diwarnai dengan pola-pola yang sama, yaitu menentang kewibawaan pemerintahan NKRI. Itulah yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Sebab, ketidaktegasan pemerintah terhadap ideologi radikal akan melunturkan hegemoni pemerintah di mata rakyat. Seperti halnya dikemukakan oleh Antonio Gramsci dalam bukunya yang berjudul Prison Notebooks (2013) bahwa hegemoni harus direncanakan karena tidak terbangun secara alamiah, tetapi perlu disebarkan oleh agen-agen pemerintah sehingga hegemoni pun perlu dirawat untuk terus mencapai derajat konsensus di dalam masyarakat. Kesimpulannya, pemerintah perlu tegas dalam mengatasi persoalan gerakan radikal di Indonesia. Sebab, jika tidak, hegemoni pemerintah akan luntur dan keutuhan NKRI menjadi taruhannya, sebuah risiko yang tak terbayangkan.

Rintangan Kultural

Mewujudkan negara Islam Indonesia dapat dikatakan sebagai tujuan yang tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, ada dua faktor yang menjadi rintangan besar, yaitu faktor sosiologis dan ideologis. Pertama, jika melihat faktor sosiologis, Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Artinya, masyarakat Indonesia adalah demografi penduduk yang terdiri atas ratusan etnis dan kultur yang berbeda dari satu tempat dengan tempat lainnya. Kedua, dari sisi ideologis, bangsa Indonesia terdiri atas berbagai agama dan aliran kepercayaan yang diakui Undang-Undang Dasar 1945. Di Aceh, barangkali penerapan syariat Islam sebagai hukum dan kehidupan bermasyarakat tidak akan menjadi persoalan karena penduduk wilayah tersebut mayoritas beragama Islam. Persoalan sebaliknya muncul jika penerapan syariat Islam dipaksakan di wilayah yang mayoritas penduduknya nonmuslim, misalnya Bali, Ambon, dan Papua. Di wilayah-wilayah tersebut tidak pernah ada jaminan bahwa hukum Islam akan diterima sebagai hukum yang mengikat bagi setiap warganya karena secara ideologis berbeda dengan keyakinan yang dianutnya. Karena itu, menurut KH Abdurrahman Wahid dalam buku Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia (2009), pemaksaan pembentukan negara Islam adalah impian yang penuh rintangan ideologis dan kultural karena terlalu banyak yang perlu dinegosiasikan dan dikompromikan jika akan diwujudkan.

Pemahaman penerapan syariat Islam perlu diperjuangkan dengan cara-cara damai sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik kultural dan tidak perlu terjebak pada simbol-simbol keislaman yang kolot. Kita harus kembali kepada hakikat ajaran Islam yang mengajarkan kedamaian serta penuh toleransi terhadap kultur dan agama lain.

Harus kita yakini pula bahwa NKRI adalah bentuk pemerintahan yang paling ideal bagi seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagaimana yang telah dirumuskan para pendiri bangsa. Umat Islam di Indonesia bukan pemilik tunggal Republik Indonesia. Ada pemeluk agama lain dan kultur lain yang memiliki hak yang sama dengan umat Islam. Islam tak perlu diejawantahkan melalui simbol-simbol keagamaan yang kadang-kadang justru alpa dalam memperhatikannya secara substansial sebagai sistem nilai sekaligus menunjukkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Jika meyakini hal itu, kita akan terbebas dari sebuah ilusi yang pada akhir-akhir ini menjangkit di belahan bumi Timur Tengah, yang merembet ke semenanjung Asia Tenggara. Ya, negara Islam Indonesia semata-mata hanyalah ilusi.

* Dosen Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret Surakarta

Tulisan ini dimuat di JAWA POS, 11 Agustus 2014

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru