29.7 C
Jakarta

HUT-76 Indonesia: Bagaimana Posisi Islam dalam NKRI?

Artikel Trending

KhazanahOpiniHUT-76 Indonesia: Bagaimana Posisi Islam dalam NKRI?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ini mungkin pertanyaan yang sudah berulang-ulang. Namun, di sini tidak hendak mempersoalkan Islam vis-à-vis negara. Ini sekadar refleksi HUT RI ke-176. Semarak perayaan hari kemerdekaan NKRI merupakan bentuk ekspresi kebahagiaan dan kesyukuran atas nikmat yang begitu besar diberikan oleh Allah swt. yaitu nikmat kemerdekaan. Tetapi, bagaimana Posisi Islam dalam NKRI?

Harus kita akui bahwa terdapat sebagian kelompok umat Islam hari ini yang alih-alih mensyukuri kemerdekaan, mereka justru ingin mengganti NKRI dengan sistem yang lain seperti khilafah yang jelas tidak relevan dan mengencam persatuan seluruh eleman bangsa yang plural.

Padahal, sebagaimana yang tercatat dalam sejarah bahwa kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukan diperoleh secara cuma-cuma, akan tetapi melalui perjuangan serta pengorbanan, harta dan nyawa oleh para pendahulu.

Selain itu keputusan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik bukanlah keputusan yang diambil dengan pertimbangan yang singkat dan sempit, tetapi melalui dialektika perdebatan yang cukup panjang antar golongan, yang melibatkan tokoh negarawan sampai agamawan.

Sampai pada puncaknya para pejuang kemerdekaan mencapai kata sepakat untuk memilih bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan dengan Khilafah sebagaimana yang ditawarkan oleh kader-kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sejenisnya.

Khilafah atau NKRI

Sistem pemerintahan khilafah merupakan sistem yang sering digaungkan oleh kader-kader HTI dan kawan-kawan dalam orasinya, menurut mereka khilafah adalah suatu sistem kepemimpinan bagi umat Islam seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Atas dasar pemahaman tersebut mereka ingin menggantikan NKRI dengan khilafah.

Sementara itu terkait dengan hukum penegakkan khilafah masih menjadi perdebatan sampai hari ini, sebab tidak ditemukan dalil (naqli) yang memerintahkan untuk mendirikan  atau menegakkan khilafah. Bahkan ke empat sahabat Nabi Muhammad saw. yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidin dalam kepemimpinannya pun berbeda-beda.

BACA JUGA  Pemilu 2024: Menyelamatkan Demokrasi dari Ancaman Radikalisme

Adapun sistem pemerintahan di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. NKRI merupakan negara yang terbentuk berdasarkan semangat kebangsaan. Sebuah negara yang terbangun di atas keberagaman suku, ras, agama, dan budaya.

Tentang potret keberagaman tersebut  Allah swt. berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟

Artinya:

Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Keputusan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan bukan khilafah merupakan output atas kesadaran tentang keberagaman Indonesia, bahwa bangsa Indonesia tidak didirikan oleh satu golongan dan atau agama tertentu.

Posisi Islam

Islam sebagai agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. merupakan agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam semesta, yang bersifat adaptif, akomodatif dan universal. Islam akan selalu sesuai dengan konteks waktu dan tempat di mana ia tumbuh. Dalam agama Islam, tujuan diciptakannya hukum-hukum syariat adalah untuk tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia.

Belajar dari keteladanan baginda Nabi Muhammad saw. ketika hijrah dan sampai di Madinah, ia tidak membangun sebuah negara Islam atau sistem kepemimpinan khilafah, akan tetapi membuat tata aturan undang-undang yang disepakati bersama, Piagam Madinah, dan diterima oleh seluruh penduduk Madinah ketika itu, baik oleh kaum muhajirin maupun kaum ansar.

Oleh karena itulah, dalam konteks NKRI, Islam tidak ditampilkan sebagai bentuk tata aturan atau hukum-hukum yang kaku, melainkan diwujudkan serta diterapkan sebagai nilai yang universal. Ibarat sayur, maka Islam itu adalah garam. Ia tidak terlihat tapi terasa. Tanpa garam maka sayur akan terasa hambar.

Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-76. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.
Syamsuddin Sahdan
Syamsuddin Sahdan
Penulis Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru