31 C
Jakarta

Hukum Zakat via Transfer Bank Atau Online

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Zakat via Transfer Bank Atau Online
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Saat ini banyak di antara kaum muslimin yang membayar zakat secara online, baik melalui transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu. Sehingga ketika membayar zakat, tidak ada pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat. Sebenarnya, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online, apakah boleh?

Pada dasarnya, barang zakat hanya tertentu pada makanan pokok. Namun, terdapat sebagian ulama yang membolehkan untuk membayar dengan harga barang tersebut ketika dalam keadaan terdesak. Sebagaimana dalam keterangan kitab Majmuk Syarhil Muhaddab, juz 6, halaman 144 berikut,

مَسْأَلَةٌ لَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ فِي الْفِطْرَةِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ يَجُوْزُ وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ وَالثَّوْرِي وَقَالَ إِسْحَقُ وَأَبُو ثَوْرٍ لَا تُجْزِئُ إلَّا عِنْدَ الضَّرُوْرَةِ. (المجموع شرح المهذب: 6/ 144)

Artinya : “Permasalahan : Menurut kalangan kita (Syafi’iyah) zakat fitrah tidak bisa ditunaikan menggunakan harga barang. Pendapat ini selaras dengan pendapat Imam Malik, Ahmad dan Ibn Mundzir.  Menurut Abu Hanifah hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana diceritakan dari Ibn Mundzir dari  Hasan al-Basry , Umar Bin Abdul Aziz dan Tsaury. Imam Ishak berkata tidak mencukupi kecuali dalam kondisi darurat.”

Redaksi diatas kemudian didukung oleh redaksi lain yang menyatakan bahwa penyerahan uang menjadi sangat tepat ketika mustahiq zakat lebih membutuhkan saluran dana finansial ketimbang makanan pokok. Sebagaimana dalam kitab Hasiyah al-Tahawy halaman 724 berikut,

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

وَيَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ وَهِيَ أَفْضَلُ عِنْدَ وجْدَانِ مَا يَحْتَاجُهُ لِأَنَّهَا أَسْرَعُ لِقَضَاءِ حَاجَةِ الْفَقِيْرِ.

Artinya : “Dan diperbolehkan menyerahkan harga dari barang. Bahkan hal tersebut dinilai lebih utama ketika adanya sesuatu yang dibutuhkan. Karena harga barang itu lebih cepat sebagai solusi memnuhi kebutuhan orang Fakir”

Pembayaran zakat fitrah menggunakan selain makanan pokok merupakan solusi bagi penderma dan pemilik derma yang memiliki kesulitan-kesulitan urgen serta tidak dapat dihindari. Walhasil, tindakan Muzakki di atas tentu dibenarkan oleh syariat dan kewajiban zakatnya pun sudah gugur. Demikian penjelasan mengenai hukum membayat zakat via transfer bank. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

*Oleh Zainal Abidin

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru