31.8 C
Jakarta

Hukum Uang Damai Saat Ditilang Polisi

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Uang Damai Saat Ditilang Polisi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Terkadang kita jumpai, ada beberapa oknum polisi dan masyarakat yang terkena tilang di jalan memberikan uang damai agar urusan segera selesai. Bahkan bukan hal tabu lagi, perbuatan semacam ini sudah santer terdengar di telinga masyarakat. lantas bagaimana hukum Islam terkait uang damai saat ditilang polisi?

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, praktik uang damai merupakan bentuk dari suap menyuap. Praktik uang damai termasuk kategori tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang pidana suap, dijelaskan bahwa orang/pihak yang memberikan suap akan dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Dalam hukum Islam sendiri, praktik uang damai saat ditilang polisi merupakan hal yang dilarang. Dalam al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 42 disebutkan

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Artinya: “Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram)”.

BACA JUGA  Enam Jenis Makan yang Tidak Membatalkan Puasa

Kata akkaaluuna lis-suhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan suap. Ayat tersebut juga telah ditafsirkan dalam hadis Nabi

  كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ

Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum [HR Ibnu Jarir]

Dalam hadisnya yang lain, Nabi Muhammad juga menyatakan bahwa penyuap dan yang disuap akan mendapatkan laknat Allah

لَعْنَةُ اللهُ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad]

Dengan demikian uang damai saat ditilang polisi ketika razia di jalanan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam dan juga aturan perundang-undangan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru