27.9 C
Jakarta
Array

Hukum Suap dalam Al-Qur’an (Bagian-II)

Artikel Trending

Hukum Suap dalam Al-Qur’an (Bagian-II)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Surat al-Nisa : 29-30

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Asbàb al-Nuzul

Allah SWT melarang hambaNya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya dengan batil, yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’i, seperti judi, riba dan sebagainyayang penuh tipu daya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengambalikannya dan tambahkan satu dirham. Kemudian Allah berfirman :

“janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”

Kaum muslimin berkata , “sesungguhnya Allah elah melarang kita untuk memakan harta diantara kita dengan bathil. Sedangkan makanan adalah harta kita yang paling utama, unuk itu tidak halal bagi kita makan di tempat orang lain, maka bagaimana dengan seluruh manusia?” maka setelah itu Allah menurunkan

tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinyaatau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (Qs. An-Nuur : 61), demikian kata Qatadah.

Tafsi Ayat

Firman Allah  “kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” lafadz tijaratan dibaca rafa’ (dhamah) atau nashab (fathah) yaitu menjadi istisna mungqhathi’ (pengecualian terpisah)seakan-aka Allah berfirman ; “janganlah kalian menjalankan (melakukan) sebab-sebab yang diharamkan dalam mencari harta ,akan tetapi dengan perniagaan yang disyari’atkan, yang terjadi dengan saling meridhai antara penjual dan pembeli, maka lakukan lah hal itu dan jadikanlah hal itu sebab dalam memperoleh harta benda. Sebagaimana Allah berfirman :

dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

Dari ayat yang mulia ini Imam Syafi’iberhujjah bahwa jual beli tidak sah kecuali dengan Qabul (sikap menerima).karena qabul itulah petunjuk nyata suka sama suka, berbeda dengan mu’aathat[1] yang terkadang tidak menunjukan suka sama suka. Dalam hal ini imam Malik dan Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, bahwa mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sama suka, begitu pula dengan perbuatan, pada kondisi secara pasti menunjukan keridhaan, sehingga mereka menilai sah jual beli mu’aathat. Mujahid berkata, “kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” menjual atau membeli antar satu oang dengan yang lainnya. (begitu juga Ibnu Jari meriwayatkan).

Ibnu Mardawaih ketika membahas ayat “Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri” membawakan hadis :

“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Sa’id al-Asyajj keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka. Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya. Begitu juga, barangsiapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya dan dia akan dikekalkan dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya.” Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Amru al-Asy’atsi telah menceritakan kepada kami Abtsar. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu al-Harits- telah menceritakan kepada kami Syu’bah semuanya dengan sanad ini semisalnya. Dan dalam riwayat Syu’bah dari Sulaiman dia berkata, saya mendengar Dzakwan.”

Oeleh karena itu Allah berfirman “dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya” yaitu barang siapa yang melakuka apa yang dilarang oleh Allah dengan melampaui batas dan dzalim dalam melakukannya, dalam arti mengetahui keharamannya tapi melanggarnya,

“Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka”, ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman serius, maka hendaklah waspada setiap orang yang berakal yang menggunakan pendengarannya sedang dia menyaksikannya.

Surat al-Hud : 85

“dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Setelah melarang mengurangi takaran dan timbangan, yang boleh jadi dipahami sekedar melakukan upaya perkiraan agar tidak kurang, bukan ketepatannya, maka secara tegas nabi Syu’aib as. Menegaskan perlunya menyempurnakan timbangan. Nabi syua’aib as. Berkata: “wahai kaumku sempurnakanlah sekuat kemampuan kamu takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan mansia, yakni berlaku curang atau aniaya menyangkut hak-hak mereka, dan janganlah kamu membuat ejahatan di bumidengan menjadi perusak-perusak.

Kata القسط bisa diartikan adil, yaitu sinonim dari kata العدل. Memang banyak ulama yang mempersamakan maknanya namun juga ada yang membedakanya.dengan berkata bahwa القسط berlaku adil antara dua orang atau lebih, keadilan yang menjadi masing-masing senang. Sedangkan العدل adalah berlaku bagi terhadap orang lain maupun dirisendiri, tapi keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak, oleh karena itu disini menggunakan kata القسط. Allah mempeingatkan dalam surat al-Muthaffifin : 1-3

 “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Kata تبخس diambil dari kata بخس  yang berarti kekurangan akibat kecurangan. Ibn ‘Arabi, sebagaimana dikutip oleh Ibn ‘Asy’ur. Mendefinisikan kata ini dalam arti pengurangan dalam bentuk mencela, atau memperburuk sehingga tidak disenangi, atau penipuan dalam nilai atau kecurangan dalam timbangan dan takaran dengan melebihkan atau mengurangi.

Kata تعثوا diambil dari kata عثأ dan عاث yaitu perusakan atau bersegera melakukan perusakan. penggunaan kata tersebut disini bukan berarti jangan melakukan perusakan dengan segera, sehingga jika tidak bersegera maka dapat ditoleransi. Pengunaan kata itu mengisyaratkanbahwa kesegeraan akibat mengikuti nafsu tidak menghasilkan kecuali perusakan.

[1] Ba’is mu’aathaath : jual beli dengan cara memberikan barang dan menerima harga, tampa ijab qabul antara penjual dan pembeli, seperti yang berlaku di masyarakat sekaang. (penjualan secara tukar menukar)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru