27.1 C
Jakarta

Hukum Orang Sholat Yang Tidak Menghadap Kiblat, Sahkah Shalatnya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Orang Sholat Yang Tidak Menghadap Kiblat, Sahkah Shalatnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sholat adalah kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun. Bahkan orang sakit yang akalnya masih bisa berpikir tetap diwajibkan sholat, walau hanya dengan berbaring, kedipan mata ataupun hanya dengan isyarat hati. Begitu pentingnya sholat dalam Islam, maka ketika memasuki hari penghisapan, sholat adalah amal penentu bagi amal lain. Apabila sholatnya diterima maka diterima amal yang lain juga, begitu sebaliknya. Namun demikian dalam melaksanakan sholat harus mengetahui ilmu tentang sholat, diantara adalah wajib menghadap kiblat.

Menghadap kiblat bagi orang sholat merupakan syarat sahnya sholat. Itu artinya orang sholat wajib menghadap kiblat dan apabila tidak menghadap kiblat maka sholatnya tidak sah.

Ketika hendak melakukan sholat di tempat yang sudah jelas arah kiblatnya seperti di masjid atau didaerah yang sudah dikenali maka sholat menghadap kiblat adalah hal yang mudah. Namun demikian sulit rasanya jika berada di tempat yang tidak tahu arah posisi kiblatnya seperti di pegunungan, hutan dan lautan, atau di tengah perjalanan.

Ketika berada di tempat yang tidak diketahui arah kiblatnya, maka ketika akan melaksanakan sholat harus berijtihad (berusaha sekuat tenaga) untuk mencari arah kiblat. Baik itu dengan pergerakan matahari, kompas, google map, ataupun bertanya kepada orang.

BACA JUGA  Karena Kesibukan, Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian di Rumah?

Perlu diketahui bahwa dalam menentukan arah kiblat harus dilakukan dengan usaha yang kuat dan tidak boleh asal-asalan. Karena kalau ketika menentukan arah kiblat asal-asal walaupun setelah itu diketahui bahwa arah kiblatnya tepat maka berdasarkan kesepakatan para ulama sholatnya tetap tidak sah dan harus diulangi.

Sholat Tidak Menghadap Kiblat Setelah Melakukan Ijtihad

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum sholat orang salah kiblatnya setelah melakukan Ijtihad. Para ulama sendiri berbeda pendapat. Syaik Khatib Syarbini dalam kitabnya Muhnil Muhtaj, Jilid 1, hal 147 mengatakan

“Orang yang sholat dengan ijtihad sendiri atau ijtihad orang yang diikuti, kemudian yakin keliru arah kiblatnya. Maka ketika masih di dalam waktu sholatnya maka diwajibkan untuk mengulangi sholatnya. Dan apabila telah keluar dari waktu sholatnya maka orang tersebut wajib meng-qodho’-nya. Hal ini berdasarkan pendapat Qoul Adzhar. Namun demikian ada pendapat lain yang mengatakan tidak wajib meng-qodho’-nya disebabkan ia meninggalkan sholat karena udzur. Dan hal ini diserupakan dengan orang yang meninggalkan kiblat dalam kondiri perang”.

Dan terakhir jika hendak mengikuti ikhtiyat (kehati-hatian dalam beribadah) maka orang yang sholat dan salah kiblatnya baik dengan usaha sendiri ataupun orang lain. Maka hendaknya mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan untuk meng-qodho’ sholat. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru