25.6 C
Jakarta

Hukum Numpang Tidur di Masjid, Boleh atau Makruh?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Numpang Tidur di Masjid, Boleh atau Makruh?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Masjid adalah tempat suci dan tempat beribadahnya umat Islam. Masjid jika ditinjau dari sejarah kenabian mempunyai banyak fungsi selain untuk tempat ibadah. Yaitu tempat pengadilan, tempat bermusyawarah, tempat belajar dan lain sebagainya. Namun demikian, di zaman yang serba modern ini masjid bertransformasi begitu luar biasanya dengan gedung yang megah dan fasilitas yang istimewa sehingga sering dimanfaatkan orang-orang yang sedang dalam perjalanan untuk numpang tidur di masjid. Lantas bagaimanakah hukumnya numpang tidur di masjid?

Perlu diketahui bahwa orang yang datang ke masjid untuk berjamaah dan memakmurkan masjid akan mendapatkan pahala yang luar biasa. Karena memang hanya orang-orang berimanlah yang mau memakmurkan masjid. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Al-Quran

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Artinya : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS At-Taubah: 18)

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

Namun demikian, Banyak dijumpai fenomena di zaman sekarang ini, orang-orang datang ke masjid hanya sekedar buang hajat, melepas lelah atau istirahat di masjid untuk mengembalikan tenaga. Terlebih masjid-masjid yang berada dipinggir jalan, biasanya sering dijadikan tempat tidur orang yang kelelahan. Lantas bagaimana hukum tidur di masjid..?

Hukum Tidur di Masjid

Menurut Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam kitabnya Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj bahwa numpang tidur di masjid itu boleh namun hukumnya adalah makruh. Beliau berkata

وَيَجُوزُ النَّوْمُ فِيهِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ، وَلَوْ غَيْرَ أَعْزَبَ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ

Artinya: “Dan boleh untuk tidur di masjid bagi selain orang yang junub, meskipun tidak lagi bujang, akan tetapi hukumnya makruh. Meskipun demikian, apabila istrahat di dalam masjid sampai berakibat mempersempit orang yang salat atau mengganggu mereka, maka hukumnya bisa haram.” [Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj]

Dari pendapat bisa dikatakan bahwa numpang istirahat di masjid itu diperbolehkan akan tetapi makruh. Namun demikian bisa juga menjadi haram apabila orang numpang tidur di masjid mengganggu jamaah lain atau tempanya menjadi sempit.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru